Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Polres Mabar Amankan Pelaku Pencabulan Siswi 8 Tahun
NTT NEWS

Polres Mabar Amankan Pelaku Pencabulan Siswi 8 Tahun

By Redaksi7 November 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Ridwan saat memberikan keterangan kepada VoxNtt.com, Kamis (07/11/2019) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) telah mengamankan RH oknum guru di salah satu sekolah di Kecamatan Macang Pacar, Kamis (07/11/2019).

“Kami sudah mengamankan pelakunya, kami sudah mendapatkan laporannya dan memeriksa beberapa orang saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut,” ungkap Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono saat ditemui VoxNtt.com di Polres Mabar, Kamis (07/11/2019).

Julisa menjelaskan, pelaku sudah berada di Polres Mabar. Dia dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU Nomor 1 perubahan 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada ayat (1). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda 5 miliar rupiah.

Menurut Kapolres Julisa, pelaku juga akan dikenai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada ayat (2). Ancaman hukuman ditambah atau diperberat sepertiga dari ayat (1), mengingat yang bersangkutan ini adalah tenaga pendidik.

Sebelumnya kata dia, Polisi sudah mengamankan pelaku di Polsek Macang Pacar. Kini, pelaku diamankan di Polres Mabar untuk kemudian dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleProyek Sumur Air di Lingko Lolok Sempat Terhenti Karena Kendala Teknis
Next Article Dua Anggota DPRD TTU Diperiksa Penyidik Polda NTT

Related Posts

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Kasus ODGJ di Manggarai Barat Naik Jadi 745 Orang, Dinkes Catat 35 Kasus Pemasungan

1 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.