Borong, Vox NTT-Pemilik lahan di kawasan mangrove, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong geram dengan pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Timur (PUPR Matim), Yosep Marto.
Pernyataan Kadis Marto yang menyebut proyek pembangunan jalan lingkar luar Kota Borong demi menghindari pengklaiman tanah dari masyarakat di sekitar wilayah itu.
“Selama ini kan batasnya tidak jelas di mana tanah warga di mana hutan mangrove. Seiring dengan perkembangan dari waktu ke waktu ada kecenderungan pencaplokan area kawasan mangrove, di mana warga mulai mengklaim tanah mereka jauh ke dalam wilayah hutan mangrove, diharapkan dengan pembukaan jalan di kawasan tersebut akan memperjelas di mana batas hutan mangrove dan di mana batas tanah warga,” kata Marto seperti dilansir media floreseditorial edisi Senin (11/11/2019).
Menanggapi hal itu, Siti Hawa (62) selaku pemilik lahan geram. Bahkan, ia meminta Kadis Marto untuk mengecek siapa sesungguhnya pemilik lahan dan yang mengklaim tanah itu.
“Siapa yang mengklaim? Mengapa dia menuduh saya. Di daerah itu ada tanah milik saya dan sudah memiliki sertifikat dengan nomor sertifikat Nomor: 256 dan Nomor: 288. Dan ini sudah diakui oleh BPN,” ujarnya kepada VoxNtt.com di Borong, Senin (11/11/2019).
Dia juga mengaku, selain tanah itu milik pribadi yang sudah diakui oleh negara, juga mangrove yang berada di tempat itu ditanam.
“Memang ada yang tumbuh sendiri tetapi tidak banyak. Makanya dulu saya dan suami saya (Haji Muhamad Umar Bah almarhum) tanam di situ. Hal itu kami lakukan untuk melindungi pemukiman warga dan sekolah SD Inpres Kota Ndora. Ini untuk kepentingan umum,” ujarya.
Baca Juga: Gakkum Dalami Kerusakan Mangrove di Pantai Borong Matim
Wanita kelahiran 10 November 1958 itu juga menilai proyek peningkatan jalan itu tidak sesuai prosedur. Karena ahli waris hanya diminta untuk mengikuti satu kali sosialisasi.
“Kami hanya ikut satu kali sosialisasi yakni tanggal 7 Agustus 2019 lalu. Yang lain sudah beberapa kali, padahal kami ini pemilik lahan. Nanti coba tanya saja ke Plt. Lurah Kota Ndora,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemkab Matim Gusur Mangrove, Walhi NTT: Itu Merupakan Pidana Lingkungan
“Apakah proyek itu peningkatan jalan atau pembukaan jalan baru? Kok mangrove dan kelapa di tanahnya kami digusur. Makanya kami sudah melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Borong,” tambahnya.
Baca Juga: Mangrove Sudah Digusur, Kadis PUPR Matim: Izin Lingkungan Masih Diproses
Dia juga meminta Kadis Marto untuk tidak membuat pernyataan yang menyudutkan dan membuat konflik dengan masyarakat dan keluarga di Kampung Ende.
“Kita tidak menolak pembangunan, tetapi harus sesuai dengan prosedur yang benar sehingga tidak menimbulkan konflik antara warga. Kami sungguh menyesal dengan pernyataan Kadis PU,” katanya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba