Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»Dugaan Korupsi SPAM di Flotim, Ampera Serahkan Dokumen ke Kejati NTT
MAHASISWA

Dugaan Korupsi SPAM di Flotim, Ampera Serahkan Dokumen ke Kejati NTT

By Redaksi17 November 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ampera Kupang saat menyerahkan berkas tambahan ke Kejati NTT (Foto: Dok. Ampera Kupang)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Flores Timur- Kupang menyerahkan dokumen tambahan terkait dugaan korupsi SPAM IKK Ile Boleng dan Penjarangan Jambu Mete (Manja Mete) di Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2018 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Penyerahan berkas tersebut dilakukan saat aksi demonstrasi di Kejati NTT pada Kamis (14/11/2019).

“Kami sudah serahkan sejumlah informasi tambahan disertai dokumen pendukung terkait laporan dugaan Tipikor penganggaran SPAM IKK Ile Boleng dan Manja Mete. Ini sebagai bukti keseriusan Ampera dalam mengawal Kejati menuntaskan kasus tersebut. Kami tidak main-main ya,” kata Koordinator aksi Yeremias Dere Lasan kepada VoxNtt.com, Sabtu (16/11/2019).

Informasi tambahan itu kata dia, terkait kasus SPAM IKK Ile Boleng yakni anggaran sebesar Rp 10 Miliar bersumber dari DAU.

Yeremias menyatakan, kegiatan tersebut sebelumnya tidak dibahas dalam tahapan perencanaan. Selain itu tanpa perencanaan teknis yang matang melalui survei lokasi dan debit mata air yang memadai.

“Masa anggaran Rp 10 Miliar yang merupakan anggaran terbesar bersumber dari DAU sepanjang sejarah Flores Timur untuk SPAM IKK Ile Boleng tiba-tiba saja langsung masuk pada tahap pembahasan tanpa melalui perencanaan anggaran dan perencanaan teknis yang matang,” beber Yeremias.

Ampera jelas dia, juga menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan Manja Mete.

Itu antara lain pengadaan sensor pada APBD Perubahan 2017 pada belanja modal yang tentunya menjadi aset Pemda Flotim.

Ia menduga pengadaan tersebut tanpa Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), sebagaimana disyaratkan dalam regulasi pengelolaan keuangan dan barang daerah.

Pelaksanaan kegiatan berpola proyek dengan belanja jasa pihak ketiga yang sangat besar pada APBD 2018 dianggarkan Rp 5,5 Miliar untuk Manja Mete seluas 1000 Ha.

Pada belanja barang dan jasa sejumlah Rp 3 Miliar untuk belanja jasa pihak ketiga.

Rinciannya yakni Rp 3 Juta per Ha dan APBD 2019 dianggarkan Rp 2,8 Miliar  untuk Manja Mente seluas 700 Ha pada belanja barang dan jasa, Rp 2,1 Miliar untuk belanja jasa pihak ketiga sebesar Rp 3 juta per Ha.

“Struktur anggaran kegiatan Manja Mete pada APBD 2018 dan 2019 didominasi oleh belanja jasa pihak ketiga, hampir 70-an persen (%) anggarannya diarahkan untuk belanja jasa pihak ketiga. Hal demikian jelas menabrak Permendagri pedoman penyusunan APBD yang dikeluarkan setiap tahun oleh Kemendagri, yang menggariskan penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat, hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi,” kritik Yeremias.

Ampera mengharapkan Kejati NTT bekerja secara profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi penganggaran SPAM IKK Ile Boleng dan Manja Mete. Ampera akan tetap mengawal kinerja Kejati NTT sampai tuntas.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Ampera Flotim Ampera Kupang Flores Timur Flotim
Previous ArticleDaftar di PAN, Paket Hati Target Menang
Next Article Kisruh PKL Pasar Borong, DPRD NTT Pertanyakan Surat yang Dikeluarkan Pemkab Matim

Related Posts

BEM FISIP Undana Gelar Pengabdian di Desa Tanah Merah, Angkat Pendidikan Politik hingga Kewirausahaan

1 Maret 2026

Wagub NTT Raih Doktor Ilmu Administrasi di Undana

27 Februari 2026

GMNI Jakarta Ajukan Nota Keberatan ke Presiden soal Perjanjian Dagang Indonesia–AS

24 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.