Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Radikalisme di NTT: antara Bayangan dan Realitas
HUKUM DAN KEAMANAN

Radikalisme di NTT: antara Bayangan dan Realitas

By Redaksi24 November 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Seminar Nasional yang digelar FISIP Undana Kupang bertajuk Deradikalisme Paham Radikal: dari NTT untuk Indonesia di Aula Sahid Timor Hotel, Kamis,21 November 2019.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Belakangan ini, topik seputar radikalisme ramai dibahas dalam diskursus publik.

Untuk memahami radikalisme itu sendiri, ada dua unsur penting yang harus ditelaah lebih dalam yakni realitas dan bayangan radikalisme.

Menurut Abdul Gaffar Karim, dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, bayangan radikalisme lebih berbahaya dari pada realitasnya. Pasalnya, bayangan radikalisme itu tidak nyata tapi secara terus menerus diciptakan untuk menakuti rakyat.

Pandangan itu dijelaskan Abdul dalam sebuah seminar nasional yang digelar FISIP Udana Kupang di Aula Sahid Timor Hotel, Kota Kupang, Kamis 21 November 2019.

“Adakala bayangan radikalisme itu selalu diciptakan oleh elit untuk menakut-nakuti masyarakat”, jelasnya.

Dampaknya, masyarakat hidup dalam perasaaan saling curiga, takut dan dapat memicu konflik horisontal.

“Perkara konseptualnya harus diselesaikan dulu. Topik radikalisme sudah dicampur-campurkan dengan hal lain,” jelasnya.

Sementara dalam realitasnya, Abdul melihat radikalisme sebagai cara ekstrim yang dilakukan untuk memprotes sebuah kebijakan atau demi menggapai sebuah ideologi tertentu oleh sekelompok orang.

Di Indonesia, menurutnya, radikalisme yang paling nyata berkaitan dengan agama.

“Masalahnya adalah cara pandang agama yang tekstual bukan kontekstual,” katanya.

Abdul menawarkan dua solusi. Pertama, melakukan deradikalisme dengan mencegah individu atau kelompok untuk memgambil pola-pola kekerasan dalam mewujudkan gagasan atau ideologinya .

Kedua, dehantuisasi yakni mencegah negara menghantui pikiran orang lewat isu radikalisme.

Dalam lingkup kampus, Abdul berharap agar para dosen memiliki tanggung jawab untuk membersihkan mahasiswa dari paham radikal.

Dosen katanya, harus mampu mencegah ruang-ruang kosong dalam kehidupan kampus, diisi dengan gagasan dan ideologi radikal.

Seminar yang dimoderatori oleh Ketua Prodi Sosiologi Undana , Yos Jelahut itu, juga menghadirkan Kombespol I Ketut Swijana, Kasubdit IV Dit Intelkam Polda NTT.

Menurut Swijana, NTT belum terkategori zona merah atau sangat rawan tentang radikalisme. Versi kepolisian, daerah di NTT hanya yang berstatus rawan.

Ia menyebut beberapa daerah di NTT yang masuk dalam kategori rawan radikalsime yakni Manggarai Barat, Ende, Lembata, Alor, Atambua, TTS, Kota Kupang dan Sumba Timur.

“Polisi akan melakukan kontraradikal terhadap masyarakat. Ada kegiatan represif dan juga deradikal”, jelasnya.

Hadir juga sebagai pemateri ketua MUI NTT, H. Abdul Kadir Makarim. Sebagai ketua MUI,  Makarim lebih menyoroti soal keberagaman NTT sebagai sebuah entitas budaya.

Menurutnya, radikalisme adalah embrio bagi lahirnya terorisme. Karena itu, radikalisme harus dapat dicegah sedini mungkin agar tidak merusak toleransi dan keberagaman NTT yang sudah lama hidup rukun dalam perbedaan.

“Sebagai contoh bahasa lokal Lamaholot merupakan bahasa ibu buat suku Lamaholot. Komunitas ini bukan penganut satu agama melainkan berbagai agama. Kondisi demikian juga didapati pada suku-suku lainnya di NTT”, jelasnya.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Irvan K

Kota Kupang Radikalisme
Previous ArticleBPBD Mabar Beri Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Kaper
Next Article Rencana Pemberian Mobil untuk Tokoh Agama di Malaka Ramai Ditolak

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.