Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Radikalisme di NTT: antara Bayangan dan Realitas
HUKUM DAN KEAMANAN

Radikalisme di NTT: antara Bayangan dan Realitas

By Redaksi24 November 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Seminar Nasional yang digelar FISIP Undana Kupang bertajuk Deradikalisme Paham Radikal: dari NTT untuk Indonesia di Aula Sahid Timor Hotel, Kamis,21 November 2019.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Belakangan ini, topik seputar radikalisme ramai dibahas dalam diskursus publik.

Untuk memahami radikalisme itu sendiri, ada dua unsur penting yang harus ditelaah lebih dalam yakni realitas dan bayangan radikalisme.

Menurut Abdul Gaffar Karim, dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, bayangan radikalisme lebih berbahaya dari pada realitasnya. Pasalnya, bayangan radikalisme itu tidak nyata tapi secara terus menerus diciptakan untuk menakuti rakyat.

Pandangan itu dijelaskan Abdul dalam sebuah seminar nasional yang digelar FISIP Udana Kupang di Aula Sahid Timor Hotel, Kota Kupang, Kamis 21 November 2019.

“Adakala bayangan radikalisme itu selalu diciptakan oleh elit untuk menakut-nakuti masyarakat”, jelasnya.

Dampaknya, masyarakat hidup dalam perasaaan saling curiga, takut dan dapat memicu konflik horisontal.

“Perkara konseptualnya harus diselesaikan dulu. Topik radikalisme sudah dicampur-campurkan dengan hal lain,” jelasnya.

Sementara dalam realitasnya, Abdul melihat radikalisme sebagai cara ekstrim yang dilakukan untuk memprotes sebuah kebijakan atau demi menggapai sebuah ideologi tertentu oleh sekelompok orang.

Di Indonesia, menurutnya, radikalisme yang paling nyata berkaitan dengan agama.

“Masalahnya adalah cara pandang agama yang tekstual bukan kontekstual,” katanya.

Abdul menawarkan dua solusi. Pertama, melakukan deradikalisme dengan mencegah individu atau kelompok untuk memgambil pola-pola kekerasan dalam mewujudkan gagasan atau ideologinya .

Kedua, dehantuisasi yakni mencegah negara menghantui pikiran orang lewat isu radikalisme.

Dalam lingkup kampus, Abdul berharap agar para dosen memiliki tanggung jawab untuk membersihkan mahasiswa dari paham radikal.

Dosen katanya, harus mampu mencegah ruang-ruang kosong dalam kehidupan kampus, diisi dengan gagasan dan ideologi radikal.

Seminar yang dimoderatori oleh Ketua Prodi Sosiologi Undana , Yos Jelahut itu, juga menghadirkan Kombespol I Ketut Swijana, Kasubdit IV Dit Intelkam Polda NTT.

Menurut Swijana, NTT belum terkategori zona merah atau sangat rawan tentang radikalisme. Versi kepolisian, daerah di NTT hanya yang berstatus rawan.

Ia menyebut beberapa daerah di NTT yang masuk dalam kategori rawan radikalsime yakni Manggarai Barat, Ende, Lembata, Alor, Atambua, TTS, Kota Kupang dan Sumba Timur.

“Polisi akan melakukan kontraradikal terhadap masyarakat. Ada kegiatan represif dan juga deradikal”, jelasnya.

Hadir juga sebagai pemateri ketua MUI NTT, H. Abdul Kadir Makarim. Sebagai ketua MUI,  Makarim lebih menyoroti soal keberagaman NTT sebagai sebuah entitas budaya.

Menurutnya, radikalisme adalah embrio bagi lahirnya terorisme. Karena itu, radikalisme harus dapat dicegah sedini mungkin agar tidak merusak toleransi dan keberagaman NTT yang sudah lama hidup rukun dalam perbedaan.

“Sebagai contoh bahasa lokal Lamaholot merupakan bahasa ibu buat suku Lamaholot. Komunitas ini bukan penganut satu agama melainkan berbagai agama. Kondisi demikian juga didapati pada suku-suku lainnya di NTT”, jelasnya.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Irvan K

Kota Kupang Radikalisme
Previous ArticleBPBD Mabar Beri Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Kaper
Next Article Rencana Pemberian Mobil untuk Tokoh Agama di Malaka Ramai Ditolak

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.