Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Guru Pelaku Pencabulan Siswi 8 Tahun di Mabar Terancam 15 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Guru Pelaku Pencabulan Siswi 8 Tahun di Mabar Terancam 15 Tahun Penjara

By Redaksi15 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Ridwan saat memberikan keterangan kepada VoxNtt.com, Kamis (07/11/2019) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- RH, Guru SD pelaku pencabulan terhadap muridnya sendiri berinisial ASP (8) di salah satu sekolah di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terancam 15 tahun penjara.

ASP sendiri masih duduk di bangku SD kelas IV.

RH terancam hukuman karena dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU Nomor 1 perubahan 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada ayat (1) UU ini dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

“Pelaku juga akan dikenai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada ayat (2). Ancaman hukuman ditambah atau diperberat sepertiga dari ayat (1), mengingat yang bersangkutan ini adalah tenaga pendidik,” ungkap Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono kepada VoxNtt.com saat melakukan konferensi pers, Jumat (13/12/2019).

Julisa menegaskan semua kasus terkait pelecehan, pencabulan, serta pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tidak ada kata mediasi.

“Meskipun ada mekanisme adat yang belangsung di masyarakat kita, tetapi kalau sudah berkaitan dengan kejahatan terhadap anak, kekerasan dan kejahatan terhadap wanita, itu tidak boleh dilakukan mediasi karena posisi anak dan perempuan ini adalah posisi yang rentan dan akan meninggalkan banyak beban dan bekas secara fisik maupun psikis. Dan itu tidak bisa dihapuskan maupun diganti,” tutup Julisa.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleTelkomsel Gelar Jalan Sehat dan Berbagi Hadiah di Labuan Bajo
Next Article Jerit Kemiskinan di Teras NKRI

Related Posts

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.