Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Lembata Didesak Tahan Tersangka Penganiayaan Anak
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Lembata Didesak Tahan Tersangka Penganiayaan Anak

By Redaksi30 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator LBH Komnas PHD HAM NTT, Nurcholis Madjid (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Lembaga Bantuan Hukum Komisi Nasional Pemerhati Hak Demokrasi dan HAM (LBH Komnas PHD HAM) NTT mendesak Polres Lembata agar menahan tersangka penganiayaan anak dengan korban Muhamad Rizal Saputra (17).

Pasalnya, sampai saat ini Polres Lembata tidak melakukan penahanan terhadap 4 tersangka.

Koordinator LBH Komnas PHD HAM NTT Nurcholis Madjid menegaskan, Polres Lembata seharusnya memperhatikan terpenuhinya unsur obyektif dan subyektif.

“Sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan dengan alasan takut pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” terang Madjid melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/12/2019).

Alasan penahanan pun bisa merujuk pada Pasal 21 ayat (4). Di sana diatur penahanan dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/125/XII/2019/Reskrim diketahui pasal yang dijadikan rujukan penyidik Polres Lembata adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

“Sangkaan terhadap pelaku adalah melakukan kerkerasan secara bersama-sama atau kekerasan terhadap anak yang mana ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Itu berarti, tersangka sudah seharusnya ditahan,” tegas Madjid.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Lembata Komang Sukamara menerangkan, para pelaku tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor. Sukamara tak menjelaskan lebih lanjut alasan tidak dilakukannya penahanan.

Meski demikian, dirinya menerangkan SPDP kasus sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

“SPDP sudah dikirim ke JPU. Berkas sudah siap tetapi belum diserahkan karena masih libur. Penyerahan akan dilakukan setelah masuk libur,” terangnya yang dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/12/2019).

Perlu diketahui dari 4 pelaku tersebut, 2 di antaranya merupakan ASN yakni Abdul Syukur Wulakada dan istrinya Isnawati.

Di saat yang bersamaan, Polres Lembata juga menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan pelaku Muhamad Rizal Saputra (17).

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Lembata Polres Lembata Sikka
Previous ArticleNelayan asal Palue Ditangkap Polisi karena Miliki Bom
Next Article Polres Sikka Dinilai Tidak Serius Tangani Pengeboman di Doreng

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.