Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diadukan Mantan Rektor Unimor ke Polisi, Kuasa Hukum Diana: Laporan Tidak Berdasar
HUKUM DAN KEAMANAN

Diadukan Mantan Rektor Unimor ke Polisi, Kuasa Hukum Diana: Laporan Tidak Berdasar

By Redaksi21 Januari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua SPI Unimor Margaretha Diana Pangestu (mengenakan kaos merah) didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Polres TTU, Selasa, 21 Januari 2020 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unimor, Margaretha Diana Pangestu diadukan ke Polres TTU oleh mantan Rektor Unimor Profesor Sirilus Seran beberapa waktu lalu.

Selain Diana, mantan orang nomor satu di Universitas Negeri Timor itu juga mempolisikan Robertus Kefi salah satu pegawai di kampus tersebut.

Keduanya diadukan karena Robertus Kefi melaporkan Profesor Sirilus Seran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.

Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Cendana Wangi senilai Rp 4 miliar yang diduga sarat KKN.

Adrianus Magnus Kobesi, Kuasa hukum Profesor Sirilus Seran dalam keterangannya yang dirilis PosKupang.com, Minggu (29/12/2019), mengungkapkan beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya melaporkan Diana dan Robert.

Pertama, jelas Adrianus, Robertus Kefi, Cs dinilainya membuat laporan fiktif dan tidak benar secara hukum ke Kejari TTU.

Ia beralasan dana sebesar Rp 4 miliar yang dihibahkan ke Unimor merupakan milik Yayasan Cendana Wangi dan bukan uang Negara.

“Mestinya Yayasan yang menerima laporan pertanggungjawaban dari Rektor Unimor bukannya Robertus Kefi menerima dari SPI dan menyerahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Adrianus menyatakan, tidak benar data yang disampaikan oleh Robert Kefi ke Kejari TTU atas dasar temuan SPI yang bukan merupakan lembaga audit.

Sehingga ia menilai ada upaya penyerangan atau pembunuhan karakter terhadap mantan Rektor Unimor Profesor Sirilus Seran.

“Sebab SPI tidak meminta konfirmasi langsung ke bagian keuangan dan tidak memiliki data otentik terhadap penggunaan dana Yayasan Cendana Wangi,” tegasnya.

Kedua, lanjut Adrianus, dana dari Yayasan Cendana Wangi dihibahkan ke Unimor saat masa transisi. Penggunaan dana itu pun sedang dalam pemeriksaan Yayasan, sehingga belum ada temuan.

Namun SPI menunjukkan adanya dugaan penyelewengan tanpa data yang akurat.

Adrianus menambahkan, Robert Kefi dan SPI yang diketuai oleh Margaretha Diana Pangestu telah melakukan pembohongan publik, perbuatan tidak menyenangkan, dan melakukan penghinaan secara tertulis terhadap mantan Rektor Unimor.

“Oleh karena itu harus dituntut secara hukum,” tegasnya.

Robert Salu, Kuasa hukum Ketua SPI Unimor Margaretha Diana Pangestu mengatakan, pada prinsipnya ia menghormati proses hukum yang sementara berjalan.

Namun ia menilai laporan yang dibuat oleh Profesor Sirilus terhadap kliennya tersebut sangat tidak berdasar.

Kliennya dilaporkan ke Polres TTU lantaran diduga mencemarkan nama baik pelapor (Profesor Sirilus) melalui media.

Itu sebagaimana yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016.

Namun dalam kenyataannya, jelas Robert, kliennya tidak pernah membuat pengaduan dengan terlapor Profesor Sirilus Seran ke Kejaksaan.

Selain itu, Robert juga mengaku kliennya tidak pernah menyampaikan ke media massa, baik cetak maupun elektronik berkaitan dengan persoalan yang terjadi di Unimor.

“Dalam tuduhan yang disampaikan Profesor (Sirilus) sebagai pelapor adalah tuduhan yang tidak berdasar,” tegas alumnus Fakultas Hukum Undana Kupang itu.

Robert menambahkan, kliennya dalam menjalankan tugas memiliki dasar hukum yang jelas.

Dia mengantongi surat tugas dari Rektor untuk melakukan audit keuangan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2017.

Pada Pasal 3, kata Rober, menyebutkan bahwa fungsi SPI salah satunya adalah pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik Negara.

“Tanggung jawab klien saya adalah langsung kepada Rektor, dan hasil audit klien saya diserahkan kepada Rektor, maka jelas dan terang unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) tidak terpenuhi untuk kemudian menjadikan klien saya sebagai pelaku dalam kasus ini. Jadi, jelas di sini bahwa klien saya bertindak benar dan tepat,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU Unimor
Previous ArticleFakta-fakta Tenggelamnya Kapal Plataran Pinisi Bali di Labuan Bajo
Next Article Oknum Polisi di Malaka Dilaporkan atas Dugaan Penelantaran Anak

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.