Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Camat Kupang Barat Membantah Tuduhan Masyarakat Terkait Bersekongkol dengan Kades Oematnunu
VOX DESA

Camat Kupang Barat Membantah Tuduhan Masyarakat Terkait Bersekongkol dengan Kades Oematnunu

By Redaksi24 Februari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Camat Kupang Barat, Yusak Ulin. (Foto: FB Yusak Ulin).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT-Camat Kupang Barat  Camat Kecamatan Kupang Barat, Yusak A. Ulin membantah tuduhan masyarakat Desa Oematnunu, Kabupaten Kupang terkait persekongkolannya dengan Kepala Desa yang saat ini sudah selesai masa bakti.

Menurut Yusak, tuduhan persekongkolan itu sama sekali tidak berdasar. Ia bahkan mendukung segala persoalan di Desa Oematnunu untuk diangkat ke publik agar ada perbaikan.

“Mengenai perencanaan  dan LPJ. Saya hanya pantau saja dia punya program kerja  sampai di mana. Saya tidak mungkin ikut campur itu. Nanti tolong beri tahu saya, siapa itu yang lapor itu. Itu tu persaingan politik. Namanya manusia dia punya kerja ada yang kurang,” tandasnya.

Sebelumnya, media ini memberitakan adanya dugaan masyarakat bahwa ada kerja sama tersistematis antara camat dan Kepala Desa Oematnunu yang masa jabatannya sudah habis pada Desember 2019, Yulianus Laitoto.

Tuduhan masyarakat itu bermula dari pernyataan Camat Yusak, Jumat (20/02/2020) malam terkait LPJ Dana Desa Oematnunu yang mengatakan tidak ada masalah.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Orang Oematnunu Membongkar Penyelewengan Dana Desa (Part 2)

Sementara menurut masyarakat ada banyak masalah di desa itu bahkan berbuntut laporan ke berbagai instansi pemerintahan dan institusi kepolisian agar memeriksa Kades Yulianus.

Camat Yusak kepada VoxNtt.com mengaku sudah mengonfirmasi ke Kades Yulianus dan Kades melaporkan jika Ia (Kades) sudah diperiksa oleh BPKP NTT atas laporan masyarakan dan hasilnya tidak ada masalah.

Yusak juga menjelaskan, Sang Kades ingin dimediasi dengan pihak yang melaporkan tetapi dirinya (Camat) tidak memanggil kedua belah pihak dengan dasar, Kades sudah diperiksa BPKP dan hasilnya tak bermasalah. Sehingga Yusak merasa, berarti tidak ada lagi yang perlu dimediasikan.

“Setelah laporan itu masuk, saya langsung mengontak kepala desa dan dia maunya mediasi. Selaku Camat saya tidak panggil dua pihak. Saya hanya memanggil kepala desa. Dia bilang sudah diperiksa oleh BPKP dan semua sudah selesai, tidak ada masalah,” ujar  Yusak, Jumat (20/02/2020).

Baca Juga: Kisah Perjuangan Orang Oematnunu Membongkar Penyelewengan Dana Desa (Part 1)

Ditanya mengenai Musrembangdes yang tidak dilakukan, Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan kepala desa dan kepala desa menyampikan, sudah dilaksanakan.

Sedangkan terkait proyek lapen di Dusun II, Camat mengaku, dirinya belum mengonfirmasi terkait hal itu.

Namun demikian, pernyataan Camat dan pengakuan Kades terbantahkan oleh pernyataan dua pendamping desa yang berhasil dikonfirmasi VoxNtt.com pada Jumat (20/02/2020).

Virgo Bella, pendamping desa di Kecamatan Kupang Barat membenarkan bahwa Musyawarah tingkat dusun dan desa tidak dilaksanakan.

Virgo justru heran, ketika pada hari yang sama (Jumat, 20 Februari 2020), Kecamatan Kupang Barat melakukan Musyawarah tingkat Kecamatan dan Pemdes Oematnunu menggunakan hasil Pramusrembangdes sebagai usulan di Musrembangcam.

Tak hanya itu, pemerintah desa terkesan mengabaikan peran mereka (pendamping desa).

Baca Juga: Baku Atur di Papan Catur Politik Victor Laiskodat

Hal itu karena, dalam proses perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, Virgo tak pernah dilibatkan. Bahkan jadwal MusDes hingga MusDus tidak pernah ia dapat.

“Kalau MusDus saya memang tidak ikut. Tapi kalau MusDes saya selaku pendamping tidak pernah mendapat jadwal. Tahun 2019 ada Pramusrembangdes tidak sampai tahap Musrembang. Hari ini Musrembang camat. Dari desa hanya kasih laporan yang pra saja. Saya tanya pelaksana harian kepala desa, dia jawab masyarakat tidak mau ikut karena kerja kebun,” ujar dia.

Ia menegaskan, belum dilaksanakan Musrembangdes tetapi usulan yang dipakai adalah saat Pramusrembangdes.

Sedangkan pendamping teknis Desa Oematnunu, Marince Johanis menyebutkan bahwa sejak penyusunan program hingga  realisasi dan evaluasi, dirinya tidak pernah dilibatkan.

Atas berbagai hal inilah, sejumlah masyarakat yang ditemui VoxNtt.com menduga, ada kerja sama tersistematis antara camat dan kepala desa.

Mereka juga mengaku tidak melihat adanya aktivitas rapat musyawarah di kantor desa.

“Kayaknya mereka kerja sama, soalnya kalau ada MusDes kok kami tidak ikut serta,” ujar Y salah satu warga.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

Kabupaten Kupang Korupsi Dana Desa
Previous ArticleBawaslu Manggarai Gelar Rakernis Temuan dan Laporan Pelanggaran
Next Article Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Oematnunu, Warga Siap Demo

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.