Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Terkait Tudingan Persekongkolan, Begini Penjelasan Camat Kupang Barat dan Kades Oematnunu
VOX DESA

Terkait Tudingan Persekongkolan, Begini Penjelasan Camat Kupang Barat dan Kades Oematnunu

By Redaksi29 Februari 20205 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Camat Kupang Barat, Yusak A. Ulin, Sekretaris Camat, Milton Funay, Mantan Kepala Desa Oematnunu, Yulius Laitoto dan Kasat Pol PP Kecamatan Kupang Barat usai diwawancara, Rabu (26/02/2020). (Foto: Ronis Natom).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT-Rabu 26 Februari 2020 pukul 11.05 Wita, VoxNtt.com tiba di Kantor Camat Kupang Barat di Batakte, memenuhi undangan pertemuan dari Camat.

Sebelumnya, Camat Kupang Barat, Yusak A. Ulin melalui sambungan teleponnya meminta VoxNtt.com untuk mewawancarainya.

Dengan nada meninggi, camat menyampaikan niatnya untuk klarifikasi pemberitaan VoxNtt.com tentang dugaan penyelewengan dana desa, yang menyebutkan adanya persekongkolan antara dirinya dengan mantan Kades Oematnunu, Yulius Laitoto.

Mengenai laporan masyarakat seperti yang diberitakan media ini dalam beberapa edisi sebelumnya, Yusak menjelaskan, sudah menulisnya dengan baik dan Ia pun sudah memanggil kepala desa untuk meminta penjelasan.

Namun, Sang Camat merasa dirugikan ketika adanya tudingan warga yang menyebut dirinya sedang bersekongkol dengan Kades Oematnunu dalam pengelolaan dana desa, yang berujung laporan polisi dengan dugaan penyalahgunaan uang negara oleh kepala desa.

“Jangan marah kalau beta (saya) agak omong nada tinggi, saya darah tinggi jadi tensi naik. Jadi, saya sudah omong di adik mengenai permasalahan di Desa Oematnunu. Semua adik sudah jelaskan secara baik. Cuma bagian kesimpulan yang sekongkol itu yang saya dan keluarga tidak terima baik. Jadi, saya minta adik untuk klarifikasi persekongkolan itu seperti apa,” ujar Yusak membuka percakpan dengan VoxNtt.com.

Baca Juga: “Penjajahan” Senior terhadap Junior di Seminari Harus Dihapuskan

Berdasarkan keterangan kepala desa, jelas Yusak, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan NTT sudah memeriksa dan mengevaluasi. Tidak ada masalah.

“Semua sudah beres. Semua tidak ada masalah. Menyangkut dengan pekerjaan jalan itu, tidak lanjut karena masyarakat tidak mau kerja. Uang kerja itu disetor kembali ke khas negara,” katannya.

Karena itu, Ia berharap agar informasi terkait hal itu juga untuk ditulis.

“Kenapa tidak muat yang disetor kembali, lalu kenapa muat persekongkolan itu,” tanya Yusak.

Yusak berdalih, indikasi pelapor yakni karena adanya persaingan politik dalam pemilihan kepala desa yang akan datang.

Dia pun mengaku tidak mempunyai urusan dengan pengelolaan dana desa, sebab Ia tahu konsekuensi hukumnya.

“Saya tidak ada urusan dengan desa. Dana desa itu kalau kita salah-salah, bisa masuk penjara,” imbuhnya.

Meski cukup tegang, Camat Yusak yang didampingi Sekretaris Camat Kupang Barat, Melton Funay kemudian menelepon mantan Kepala Desa Oematnunu, Yulius Laitoto untuk hadir di Kantor Camat dan memberikan keterangan terperinci kepada wartawan soal dugaan penyelewengan dana desa.

Baca Juga: Kacau-Balau Haru-Biru dan Pleidoi Perihal Pernikahan BMario Klau

Mantan Kades Membantah tudingan Warga

Mantan Kades, Yulius Laitoto, tiba di Kantor Camat, 30 menit kemudian.

Kepada VoxNtt.com, Ia menjelaskan bahwa tudingan warga atas dirinya dan Camat itu tidak betul.

“Kalau betul kenapa masyarakat Oematnunu ada kerja di dalam (pembangunan di desa Oematnunu). Kan 23 orang itu. Jujur saja, saya punya uang operasional jalan saja saya kasih masuk ke khas desa. Dari semua itu adalah bagian dari politik. Jujur, saya mau bilang kalau politik yah politik sehat. Saya sudah dilapor berulang kali. Terkait ijazah palsu juga,” kata Yulius, Rabu (26/02).

Mengenai pembangunan jalan lapen di Dusun II, Yulius menjelaskan, jalan lapen itu dalam RAB sepanjang 1.247 Meter. Dana HOK untuk orang kerja pembersihan itu 48 Juta. sebesar RP 15.0180.000 dibayar kepada 23 orang.

“Sisa dari itu saya perintahkan ke bendahara untuk setor kembali. Dari saluran tanah sebesar 28 juta, karena masyarakat tidak mau gali, saya perintahkan untuk setor kembali. Saya mau bilang bahwa manusia di dunia ini pasti semua sonde (tidak)  lurus.  Selama dua periode menjabat Kepala Desa, kalau ambil uang di Bank, bendahara punya urusan. Kalau salah kerja saya ganti. Saya mau bangun itu desa dengan hati tidak ada neko-neko. Karena lewat musyawarah, saya lihat yang prioritas,” ujar dia.

Baca Juga: Gubernur Viktor ke Kapolres Belu: Kalau Judi Tidak Beres, Dia Terbang

Menurut Yulius, hasil evaluasi BPKP Tanggal 10 Juli–24 Agustus 2018, tidak ada masalah. Kalau hasil evaluasi tahun 2019, persis seperti yang dia paparkan.

“Prinsip saya kalau masyarakat kerja HOK, 60 ribu/hari maka sisanya saya harus setor kembali. Saya mau tegaskan tidak ada kompromi saya dengan camat. Karena camat kerja untuk seluruh Kupang Barat bukan untuk satu desa. Terkait dengan laporan warga nanti akan dipanggil untuk mediasi, kita lihat waktu dulu,” kata Yulius menegaskan.

Camat Memediasi

Camat Kupang Barat, Yusak A. Ulin, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kupang Barat, 10 Desa dan 2 Kelurahan bahwa menyangkut dengan pengelolaan dana desa ia mengimbau kepada semua kepala desa, agar mengelola dengan baik sesuai dengan perencanaan dari tingkat dusun.

Opini yang bergulir mengenai kong kalikong antara kepala desa dan camat mengenai pengelolaan dana desa, itu tidak benar dan dihentikan. Tudingan itu tidak mendasar.

“Pilkades akan segera digelar dalam beberapa bulan mendatang, saya berharap masyarakat bisa bersaing dengan baik,” kata dia.

Sementara, terkait dengan laporan warga mengenai dugaan penyelewengan dana desa, Ia juga berjanji akan melakukan mediasi, Senin (02/03) mendatang.

Terpisah, Abharaham Koten dan sejumlah warga yang sebelumnya melaporkan dugaan penyelewengan dana Desa Oematnunu, pada Jumat (28/02) malam via telepon seluler kepada VoxNtt.com, bersikukuh akan melakukan aksi unjuk rasa menuntu transparansi pengelolaan dana desa.

“Masyarakat sepakat untuk demo minggu depan dan mereka akn menghadirkan sejumlah media massa agar masalah ini bisa terbuka,” ujar salah satu warga via seluler.

Sebelumnya dalam edisi Kisah Perjuangan Orang Oematnunu Membongkar Penyelewengan Dana Desa (Part 2) warga menduga, adanya kerja sama tersitematis antara kepala Desa Oematnunu, Yulius Laitoto dan Camat Kupang Barat, Yusak A. Ulin terkait pengelolaan dana desa di Oematnunu.

“Kayaknya mereka kerja sama, soalnya kalau ada musdes kok kami tidak ikut serta,” ujar Y salah satu warga.

Baca Juga: Sosok Gubernur NTT El Tari: Memberikan Uang Sisa Perjalanan Dinas ke Panti Asuhan

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

 

 

Desa Oematnunu Kabupaten Kupang Kupang Barat
Previous ArticleWanti-Wanti Politisasi Birokrasi Menjelang Pilkada 2020
Next Article Kota Kupang Jadi Daerah Pelintas Narkoba dari Kota-Kota Besar

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.