Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka TPPO ke Kejaksaan Ende
Human Trafficking NTT

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka TPPO ke Kejaksaan Ende

By Redaksi2 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Unit Tipidter Polres Ende sedang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (02/04/2020) (Foto: Copy Right)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Penyidik Polres Ende telah menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka Mohamad Yamin (49) warga Jalan KS. Tubun Bajawa, Kabupaten Ngada.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Tipidter Polres Ende kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terkait kasus TPPO, kasus tersebut sudah dinyatakan P-21. Artinya berkas sudah lengkap dan sudah tahap dua,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius saat dikonfirmasi, Kamis (02/04/2020).

Sebelumnya, Polisi telah menggagalkan upaya penyelundupan seorang perempuan atas nama Sri Wahyuni Kedang (37) warga Borong, Kabupaten Manggarai Timur pada Minggu, 16 Februari 2020 di Bandara Aroeboesman Ende.

Korban Wahyuni direkrut secara ilegal oleh Yamin untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta. Yamin bekerja sama dengan Rizal yang kini berstatus DPO.

Dalam proses perekrutan, Yamin memberi harapan kepada korban dengan iming-iming upah besar. Yamin berjanji, korban akan diberi upah sebesar Rp 2 Juta sebagai pekerja rumah tangga.

Namun, saat di penampungan Jalan Kelimutu Ende, Rizal menelepon korban dan menyampaikan bahwa upah yang akan diberikan sebesar Rp 1,7 Juta dan dibayar separuhnya tiap bulan sebagai ikatan kontra selama dua tahun.

Korban akhirnya menolak dan memutuskan untuk batal ke Jakarta. Korban berupaya melarikan diri dari penampungan namun dijaga ketat oleh Yamin.

Pada Minggu 16 Februari saat di Bandara H. Hasan Aroeboesman, korban kembali mengajukan keberatan pada Yamin untuk batal ke Jakarta. Namum, korban dituntut oleh Yamin untuk mengembalikan seluruh akomodasi.

Karena ketakutan, korban akhirnya meminta perlindungan kepada KP3 Udara dan kasus TPPO berhasil digagalkan.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar history tiket tujuan Jakarta.

Yamin disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia diancam maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 600 Juta.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Human Trafficking Kejari Ende Polres Ende
Previous ArticleCegah Covid-19, Petugas Sanitarian Puskesmas Tilir Latih Warga Buat Disinfektan Sederhana
Next Article DPRD Manggarai Sumbang 900 Juta untuk Penanganan Covid-19

Related Posts

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026

PADMA Desak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polda NTT dalam Jaringan TPPO

28 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.