Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»25 Miliar Gaji Guru Teko TTU Masih Mengendap di Kas Daerah
NTT NEWS

25 Miliar Gaji Guru Teko TTU Masih Mengendap di Kas Daerah

By Redaksi4 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kadis PPO Kabupaten TTU Yoseph Mokos saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu, 03 Juni 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Dana sebesar Rp 25.680.000.000 yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten TTU untuk gaji guru tenaga kontrak (teko) tahun anggaran 2020 hingga saat ini masih mengendap di kas daerah.

Hal itu lantaran hak untuk 1712 guru teko yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah (Perkada) hingga saat ini belum dibayarkan.

Hal itu juga disebabkan SK untuk para tenaga pendidik tersebut hingga awal Juni 2020 belum diterbitkan oleh Pemkab TTU.

Baca: Datangi Kejaksaan, Anggota DPRD TTU Dipanggil Terkait Pengangkatan Guru Teko

“Kalau kebutuhan (guru) kita itu 1712, tapi proses SK yang keluar tergantung evaluasi,” tutur Plt. Kadis PPO Kabupaten TTU Yoseph Mokos saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (03/06/2020).

Yoseph menuturkan, pihaknya beberapa waktu lalu telah turun langsung ke seluruh kantor cabang dinas pendidikan untuk melakukan evaluasi terhadap para guru teko yang memasukkan lamaran.

Evaluasi yang dilakukan secara tatap muka tersebut untuk mengetahui terkait kebenaran yang bersangkutan mengajar di sekolah, jumlah jam mengajar, serta ijazah.

“Panitia turun langsung dari kantor cabang dinas ke cabang dinas untuk lakukan evaluasi, kita hadirkan pengawas, kepala sekolah dan guru PTT yang bersangkutan, evaluasi dilakukan secara face to face,” tutur Yoseph.

Yoseph menambahkan, hasil evaluasi sudah diserahkan pihaknya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna proses SK bagi para guru teko tersebut.

Baca: Garda Dukung Kejari TTU Usut Dugaan Penyimpangan Pengangkatan Guru Teko

Sehingga berkaitan dengan waktu terbitnya SK, ia mengaku hal itu merupakan kewenangan dari BKD.

“Intinya kami dinas teknis, dinas pendidikan sudah lakukan evaluasi, kalau untuk SK itu menjadi kewenangan BKD,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Guru Teko PPO TTU TTU
Previous ArticleGarda Dukung Kejari TTU Usut Dugaan Penyimpangan Pengangkatan Guru Teko
Next Article Tolak Tambang, Gereja Apresiasi Sikap PKB dan Hanura NTT

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.