Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penetapan Tersangka Kasus Bawang Merah Malaka Dinilai Cacat Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

Penetapan Tersangka Kasus Bawang Merah Malaka Dinilai Cacat Hukum

By Redaksi18 Juni 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Joao Meco, SH selaku Kuasa hukum Toni Baharudin saat memberikan keterangan pers di Kupang, Rabu, 17 Juni 2020 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Penetapan tersangka terhadap Toni Baharudin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka tahun anggaran (TA) 2018 oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai cacat hukum.

Hal ini disampaikan Joao Meco selaku kuasa hukum Toni Baharudin kepada wartawan di Kupang, Rabu (17/06/2020).

Menurutnya, berkas perkara tersangka dugaan korupsi bawang merah Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018 cacat hukum.

“Cacat hukum, pertama dari materi BAP di mana sumber-sumber keterangan yang mereka ambil sumber kerugian negara yang mereka usung itu ternyata diterbitkan oleh BPKP yang kredibilitasnya kita pertanyakan,” kata Meco.

Berkas perkara tersebut cacat hukum kata dia, karena dihasilkan oleh pemberkasan atau pemberkasan dilakukan oleh para penyidik yang koruptif dan melakukan pemerasan terhadap tersangka untuk kepentingan memperkaya diri sendiri.

“Sehingga output dari pada perilaku penyidik yang melanggar hukum tersebut seharusnya tidak pantas dan tidak menjadi alat ukur untuk mengadili tersangka,” tegasnya.

Meco menuturkan, oknum penyidik yang patut diduga koruptif. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka.

Menurut Meco, tindakan tersebut adalah perbuatan yang tercelah dan merupakan tindak pidana yang telah mencoreng institusi Polri. Oknum penyidik tersebut juga dinilai Meco merusak penegakan hukum, khususnya di NTT dan umumnya Indonesia.

“Sehingga, selayaknya mendapatkan perhatian dari pimpinan Polri, baik di tingkat daerah maupun di tingkat Mabes Polri. Maksudnya di Polda NTT dan Mabes Polri,” tegasnya.

“Ini catatan bahwa KPK, Kejaksaan, semua orang di mana saja ramai-ramak bagaimana supaya mengatasi korupsi. Ternyata di Polda NTT itu ada perilaku menyimpang dari aparat yang sedemikian rupa,” sambung dia.

Bahkan Meco menuding penyidik Tipikor Polda NTT telah menjadikan kliennya sebagai ATM selama proses penyelidikan kasus bawang merah.

“Output atau produk (berkas perkara) yang dihasilkan oleh penyidik yang koruptif atau memeras, mestinya tidak boleh dipakai sebagai dokumen negara. Karena mereka juga kotor. Mereka juga kriminal. Saya menentang itu. Karena merusak nama institusi Polri,” tegasnya.

Ia mengaku dirinya telah mengantongi nama-nama dan bukti-bukti pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT saat Ditreskrimsus masih dipimpin oleh Kombes Pol Hery Tri Maryadi yang kini telah dimutasi menjadi Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

“Atas inisiatif sendiri, Propam Polda NTT telah melakukan penyelidikan terhadap seluruh penyidik yang terlibat dalam perkara bawang merah. Terhadap para tersangka, terutama klien saya dan keluarganya, juga sudah diperiksa. Di sana terbuka jelas, siapa menerima berapa, posisi dalam struktur Ditreskrimsus itu apa, itu ada. Tapi secara etik saya tidak bisa menyebut nama mereka, walaupun saya tahu, karena kita menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.

Meco mengungkapkan, nilai uang yang diperas dari Toni Baharudin sebesar Rp 700 Juta lebih.

“Dan tega-teganya, orang Toni Baharudin sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan penangkapan sudah dilakukan, ada penyidik yang datang lagi minta Rp 10 Juta,” katanya

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes mengatakan, menindaklanjuti adanya dugaan pemerasaan oleh penyidik terhadap kasus ini, Propam Polda NTT telah melakukan penyelidikan dari Paminal dan telah membuat laporan Polisi.

“Jadi, penyelidikan, penyidikan yang dilakukan oleh Propam Polda NTT ini hasil dari penyelidikan Pamil Polda. Sehingga Polda sendiri belum menerima secara resmi laporan dari korban yang diperas ataupun pengacaranya,” katanya.

Johannes kembali menegaskan, penyidikan yang sudah diberkas oleh Propam Polda NTT merupakan hasil penyelidikan dari Paminal Polda.

“Dari penyidikan Propam sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan telah ditetapkan satu orang sebagai terperiksa, itu anggota Polri karena diduga menerima sejumlah dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Pihaknya berharap kalau ada bukti baru tentang pemerasan yang dilakukan anggota Polri segera dilaporkan.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Bawang Merah Kota Kupang Polda NTT
Previous ArticleMasukan Item RTLH dalam Laporan Dana Covid-19, Kaban Keuangan Mabar Akui Itu Kesalahannya
Next Article Sejumlah Fasilitas di Destinasi Wisata Gua Rangko Dirusak Orang Bukan yang Pertama Kali

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.