Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kesadaran Masyarakat Ngada untuk Urus SIM Masih Rendah
Regional NTT

Kesadaran Masyarakat Ngada untuk Urus SIM Masih Rendah

By Redaksi13 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ngada Iptu Mus Sinlae
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com-Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Ngada dan Nagekeo untuk mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) tergolong rendah.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Ngada, Iptu Mus Sinlae kepada VoxNtt.com belum lama ini di ruang kerjanya.

Iptu Mus, biasa ia disapa mengatakan tingkat pelanggaran saat operasi oleh anggotan Satuan lalu lintas polres Ngada masih cukup tinggi di Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo. Salah satunya masih banyak pengendara yang tidak memiliki SIM.

Padahal tambah Mus, aturan tersebut mutlak dipenuhi setiap pengendara roda dua dan empat yang telah berusia 17 tahun ke atas.

Dia menjelaskan SIM merupakan syarat utama saat berkendaraan di jalan raya.

“Sesuai UU no 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1, seluruh pengemudi kendaraan bermotor harus mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraannya,” kata dia.

Persyaratan

Demi mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM Iptu Mus menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima SIM.

Dijelaskan untuk SIM A dan Sim C baru atau perpanjang persyaratan terdiri dari: Foto copy KTP dua lembar, pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, dan Map Folio satu lembar.

Untuk SIM A umum, B1 dan B1 umum baru: Foto kopy KTP 4 lembar, pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, dan Map Folio satu.

Sementara untuk SIM A umum B1 dan B1 umum perpanjangan atau peningkatan Golongan terdiri dari: Foto kopy KTP 4 lembar, pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, Sim lama asli dan foto copy SIM lama 4 lembar, dan Map Folio satu.*** (Arton/Von).

Ngada
Previous ArticleNiko Martin Sebut Surat dari Humas Matim Janggal
Next Article Niko Martin Surati BPKP Minta Audit RSUD Matim

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.