Ruteng, Vox NTT – Sebanyak 92 warga Desa Golo Worok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai melaporkan dugaan korupsi dari mantan Kepala Desa (Kades) Fransiskus Darius Syukur ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis (09/07/2020).
Mantan kades tersebut diduga melakukan korupsi Dana Desa selama periode kepemimpinanya (periode 2014-2019). Totalnya lebih dari Rp 1 Miliar.
Tu’a Golo (Kepala Kampung) Wela, Desa Golo Worok, Philipus Jeharut mengatakan, selain mantan kades, warga juga melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Golo Worok (Oktober 2019 – sekarang) Sabinus Danggur terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020.
“Perkiraan kami bisa lebih dari Rp 1 Miliar sejak 2014 sampai 2019. Itu hitungan-hitungan kasar kami. Berapa yang sebenarnya, biarkan penegak hukum yang menyelediki,” kata Philipus.
Ia menjelaskan laporan yang diberikan diserta bukti-bukti dan foto-foto proyek yang dikerjakan Ansi- sapaan akrab Fransiskus Darius Syukur- selama menjabat.
Tembusan laporan dikirim juga ke Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Transmigrasi, Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi di Kupang.
Hal itu dilakukan agar Presiden dan para Menteri tahu bagaimana pejabat paling bawah di Indonesia melakukan penyelewengan Dana Desa.
Philipus mengungkapkan banyak proyek yang dilaporkan dalam laporan keuangan akhir tahun, tetapi tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Bahkan ada proyek yang tidak ada pembangunan fisiknya.
Berbagai kegiatan administrasi perkantoran juga fisiknya tidak tampak. Sementara pada laporan penggunaan, ada item-item barang yang dibeli.
“Kami mencurigai ada manipulasi laporan keuangan tiap akhir tahun yang dilakukan saudara Ansi. Kami mohon penegak hukum untuk memeriksa secara lengkap. Negara ini bisa hancur kalau dana desa hanya memperkaya pejabatnya,” ujar Philipus.
Menurut Philipus, setiap mengerjakan proyek Dana Desa, Ansi tidak pernah membuat papan pengumuman mengenai berapa nilai proyek, berapa volume proyek dan siapa yang mengerjakan.
Masyarakat juga tidak pernah tahu mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek karena ditutupi Ansi.
Philipus menambahkan, Ansi juga jarang melaksanakan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan tidak melibatkan Badan Pembangunan Desa (BPD) untuk merencanakan pembangunan desa.
Semua dilakukan sendiri oleh Ansi melalui konsultan proyek yang telah ditunjuknya.
“Dari pengakuan sejumlah anak buahnya, mereka hanya disodorkan kertas untuk tanda tangan persetujuan setelah proyek disusun oleh Ansi. Ini kan praktik tidak benar,” tutur Philipus.
Dia menyebut salah satu proyek mangkrak dan janggal yang dilakukan Ansi yaitu pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di halaman ‘Mbaru Gendang’ (Rumah Adat) Kampung Wela.
Pembangunan itu masih dikelola dan di bawah pengawasan Ansi pada tahun 2020. Padahal Ansi sudah selesai masa jabatannya pada Oktober 2019.
Saat ditanya, Ansi mengaku proyek itu masuk dalam tahun anggaran 2019. Anehnya, pengerjaan proyek baru dilakukan mulai tanggal 6 Januari 2020. Padahal tahun anggaran 2019 sudah selesai.
“Yang menyedihkan, proyek mangkrak (terhenti) hingga saat ini. Padahal anggarannya ada dan sudah lewat. Ini kan sudah terang-benderan manipulasi dan korupsi,” ujar Philipus.
Warga pelapor lainnya, Yohanes Jelahut menjelaskan alasan Plt. Sabinus Danggur ikut dilaporkan.
Dia menduga Binus- sapaan akrab Sabinus Danggur- ikut melindungi Ansi dalam proyek TPT di Kampung Wela. Hal itu terbukti dia menyetujui Dana Desa tahun anggaran 2020 dipakai untuk meneruskan pembangunan proyek yang ditinggalkan Ansi.
Binus juga terlibat dalam mengangkut tanah untuk mengisi atau menutup tembok.
“Ada 10 truk yang sudah diangkut sebelum terhenti. Pengakuan tukang yang mengerjakan tembok, memang ada indikasi kerja sama antara Binus dan Ansi. Maka kami laporkan juga sudara Binus,” jelas Jon, sapaan akrab Yohanes Jelahut.
Dia juga menyebut Binus ikut dilaporkan karena tidak jelas penggunaan Dana Desa tahun 2020. Anggaran untuk penanganan Covid-19 dari Dana Desa tidak jelas penggunaanya.
“Kami ingin semua diproses. Biar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegas Jon.
Informasi yang diperoleh dari warga pelapor, selama menjabat, Ansi telah memiliki sebuah mobil pribadi bermerek Avanza.
Dia juga memiliki sound system yang lengkap untuk acara pesta. Bahkan ada informasi yang berkembang di warga Desa Golo Worok, Ansi memiliki tanah dan Villa di Labuan Bajo.
Sementara Binus adalah pegawai di kantor Kecamatan Ruteng. Dia baru ditunjuk oleh Bupati Manggarai menjadi Plt. Kepala Desa sejak Oktober 2019.
Hingga Kini, VoxNtt.com belum berhasil mengonfirmasi mantan Kades Golo Worok dan Plt. Binus yang sementara menjabat.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba