Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Bernadus Nuel Terancam 6 Tahun Penjara
HEADLINE

Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Bernadus Nuel Terancam 6 Tahun Penjara

By Redaksi22 Juli 20204 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Save Jena, didampingi pengacara saat melaporkan Nuel ke Bareskrim Polri, Selasa 21 Juli 2020 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT–Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Saverius Jena, Selasa (21/7/2020).

Laporan itu terkait dugaan ancaman dan pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur (Matim), Bernadus Nuel.

Laporan Saverius Jena dicatat dengan Nomor: LP/B/0406/VII/2020/BARESKRIM tanggal 21 Juli 2020.

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2020/07/01/amarah-nadus-dari-maki-orang-tua-mahasiswa-hingga-mengaku-biasa-bunuh-orang/64977/

Nuel dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook dan WhatsApp serta nomor telepon seluler atas nama Bernadus Nuel.

Terlapor yang mengaku sering membunuh orang ketika berada di Jakarta selama 20-an tahun itu dijerat dengan ancaman Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik/Media Sosial UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29 Jo Pasal 45B, Pencemaran Nama Baik melalui elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3).

“Pasal 29 UU ITE itu ancamannya empat tahun penjara, sedangkan Pasal 27 UU yang sama diancam 6 tahun penjara,” kata salah satu kuasa hukum Saverius Jena, Edi Hardum, S.H.,M.H.

Mendatangi Bareskrim Polri, Saverius Jena didampingi para kuasa hukumnya dari Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta, antara lain, Edi Hardum, S.H.,M.H., Valentinus Jandut, S.H, Vitalis Jenarus SH, Fransiskus Nurman Bonur, S.Fil, SH, Ebinsianus Gege Samador, SH.

Edi Hardum mengatakan, Bernadus Nuel melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana disebut di atas melalui media sosial yakni pesan messenger Facebook, voice mail, dan whatsapp.

Menurut Edi Hardum, pihaknya sangat bersyukur laporannya diterima oleh Bareskrim Polri.

“Ini tanda bahwa memang Polri serius menegakkan hukum di negeri ini”.

Edi menegaskan, laporan ini bukan hanya pelajaran untuk terlapor sebagai Wakil Ketua DPRD Matim tetapi juga oleh semua pejabat di Indonesia agar hati-hati dan bijak untuk berbicara kepada masyarakat.

“Ingat, DPRD dan semua pejabat di negara ini adalah salah satu sumber ajaran moral, selain tokoh agama dan tokoh masyarakat,” kata alumnus Fakultas Universitas UGM ini.

Sementara kuasa hukum Saverius Jena lainnya, Vitalis Jenarus mengatakan, dengan diterimanya laporan Saverius Jena oleh Polri maka hak hukum, hak konstitusional Saverius Jena sebagai warga negara Indonesia, dipenuhi.

Menurut Vitalis, tindakan Saverius Jena melaporkan Bernadus Nuel kiranya memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa semua dugaan tindak pidana tidak boleh main hakim sendiri, tetapi harus ditempuh secara beradab yakni melaporkan kepada polisi.

“Percayalah hukum tegak lurus kepada orang-orang yang haknya dilanggar,” kata pria yang berpraktik sebagai advokat ini sejak tahun 2006 ini.

Menurut Saverius Jena, ia sungguh senang laporannya sudah dierima. Ia berharap, apa yang dilakukannya melaporkan Bernadus Nuel demi terciptanya masyarakat Manggarai Timur khususnya dan Indonesia umumnya menjadi masyarakat yang beradab, di mana pejabat negara dan masyarakatnya taat kepada hukum.

“Saya berharap, kasus yang menimpa dirinya tidak terulangi ke dapan, baik terhadap dirinya maupun kepada orang lain,” kata dia.

Saverius Jena mengatakan, kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor bermula, pada pada Sabtu, 26 Juni 2020, ia membuat status di FB-nya yang isinya menanyakan keseriusan Pemkab Matim dalam menyalurkan dana BLT untuk bantuan kepada mahasiswa yang kuliah di luar daerah Matim.

Atas status tersebut Bernadus Nuel mengirim pesan melalui Messenger FB kepada Saverius Jena yang berisi meminta nomor HP Saverius Jena.

Ketika nomor HP diberi, Bernadus Nuel mengancam membunuh Saverius Jena, memaki-maki kedua orangtuanya. Selain melalui telepon Bernadus Nuel juga mengancam dan memaki via WhatsApp dan Messenger.

Bernadus Nuel mengaku mantan preman di Jakarta dan sering membunuh orang ketika masih di Jakarta.

Saverius mengatakan, ia merasa terancam dengan perbuatan Bernadus Nuel. Selain itu, kedua orangtuanya dan semua keluarga besar tersinggung dengan caci makinya.

Sementara Nadus yang dihubungi VoxNtt.com, Selasa 30 Juni 2020 mengaku benar dirinya memaki-maki Save.

“Permisi saya maki betul. Yang membuat saya marah waktu telpon itu ternyata orang banyak itu yang buat saya marah. Jadi saya akui saya maki,” tutur Nadus.

Ia juga mempersilahkan Save menempuh jalur hukum.

“Kalau mereka tempu jalur hukum silahkan. Dan saya akan lapor balik bukti saya ada. Tapi sya maki dia betul. Tetapi ada akibat tentu ada sebabnya,” jelas Nadus. (VoN).

Bernadus Nuel DPRD Matim Kota Kupang Tambang Matim
Previous ArticleBupati Malaka Ucapkan Terima Kasih untuk Partai Golkar
Next Article Raja Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPD II Golkar Malaka

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.