Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kepala BMKG Alor Enggan Berkomentar
HUKUM DAN KEAMANAN

Kepala BMKG Alor Enggan Berkomentar

By Redaksi10 Agustus 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Logo BMKG
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor, Agustinus Bolilare enggan memberikan komentar terkait laporan polisi yang dilayangkannya terhadap Pimred Tribuana Pos, Demas Mautaka dan ibu terduga korban kekerasan seksual, Lisa Irama Sanga.

“Mohon maaf belum bisa beri komentar dan atau keterangan,” kata Agus singkat saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Senin (10/08/2020) siang.

Sebelumnya pada 7 Agustus 2020 lalu, Agustinus melaporkan Demas dan Lisa ke Polres Alor. Laporan bernomor: LP-B/175/VII/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 30 Juli 2020 itu terkait berita di media online tribuanapos.net.

Agustinus juga tidak mau berkomentar soal laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilayangkan Lisa.

Laporan Lisa terhadap Agustinus dan seorang staffnya itu dilakukan bersama Pekerja Sosial Kemensos RI Kabupaten Alor Mara Yirmiyati pada Mei lalu.

“Maaf saya belum bisa berkomentar,” kata Agustinus singkat.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Alor Frans mempersilakan VoxNtt.com mengonfirmasi atasannya Kasat Reskrim seputar penanganan masalah tersebut.

“Selamat siang, kalau berkenan ke atasan saya saja, Pak Kasat Reskrim,” kata Frans, tanpa memberi keterangan lebih lanjut.

Baca: Pimred Tribuana Pos dan Ibu Korban Kekerasan Seksual Anak di Alor Terancam Dipidana

Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yohanis Wilamira menjelaskan, laporan dari Kepala BMKG Alor terkait dugaan pencemaran nama baik. Hingga kini laporan tersebut sementara dalam proses klarifikasi.

“Sehingga dalam prosedur penanganan laporan masalah seperti itu, tetap kita akan lakukan sesuai dengan prosedurnya. Kan tidak mungkin kita ambil upaya paksa kan,” jelas Yohanis saat dihubungi melalui sambungan seluler.

“Jadi ini dalam rangka klarifikasi dari masing-masing pihak terkait dengan keberatan atas berita yang di-upload oleh yang bersangkutan. Kita pasti memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, tujuannya apa dan bagaimana. Kasus ini seperti apa, yang mereka laporkan ini maunya bagaimana, kan itu yang kita mau caritahu,” imbuhnya.

Menurut dia, terhadap laporan awal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terhadap Kepala BMKG Alor juga sementara ditangani.

“Hari ini tadi kita sudah lakukan peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kita sudah gelar perkaranya dan kita menunggu hasil penyidikan nanti apakan ditemukan tersangka atau tidak nanti akan ada tahap gelar perkara lanjutan,” kata Yohanis.

Sementara itu, Pimred Tribuana Pos Demas Mautuka meminta Kapolres Alor, agar tidak memroses hukum Lisa Irama Sanga selaku ibu terduga korban kekerasan seksual.

Karena Lisa, kata dia, sudah menggunakan hak hukumnya mengungkap masalah yang menimpa anaknya di rumah Dinas Kepala BMKG Alor.

“Kami mohon bapak Kapolres Alor berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum saksi dan korban agar memberikan bantuan perlindungan hukum kepada korban, ibunya dan keluarganya karena masalah ini terduga pelaku merupakan pejabat publik dan sejumlah oknum pihak terkait,” kata Demas, Sabtu (09/08/2020) kemarin.

Dia juga meminta Kapolres Alor agar segara memroses hukum dan menahan siapapun pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan/atau persetubuhan anak di bawah umur yang dialami tiga pelajar itu.

“Kami tidak ingin laporan yang ditujukan kepada kami ini diduga ada upaya mengalihkan isu agar polisi tidak fokus membongkar sindikat kasus dugaan kekerasan seksual di rumah dinas BMKG Alor,” ujar dia.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Alor Kabupaten Kupang Polres Alor
Previous ArticlePDIP Tidak Akan Usung Calon Kepala Daerah Bermasalah
Next Article Melihat Kejanggalan Bunuh Diri Remaja di Nangaroro Nagekeo

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.