Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Perangkat Desa di TTS yang Sudah Dilantik Terancam Dipecat
VOX DESA

Perangkat Desa di TTS yang Sudah Dilantik Terancam Dipecat

By Redaksi25 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Massa aksi yang tergabung dalam Pospera TTS saat diterima Bupati TTS, Epy Tahun, di halaman depan Kantor Bupati TTS, Senin (24/08/2020) (Foto: Long/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.Com-Perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang sudah dilantik terancam dipecat.

Hal ini ditegaskan Bupati TTS, Epy Tahun, saat menerima masyarakat yang tergabung dalam aksi bersama Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Kabupaten TTS di Kantor Bupati TTS, Senin (24/08/2020).

Ancaman pemecatan tersebut menurut Bupati Epy, akan dilakukan bila dalam perjalanan waktu ditemukan pernah bermasalah.

“Jangan sampai sudah dilantik sehingga anggap itu sudah aman. Tim khusus dari Pemkab TTS akan terus melakukan monitoring ke desa. Sehingga yang dilantik jika pernah bermasalah maka akan diberhentikan,” tegas Bupati Epy.

Dirinya meminta agar masyarakat tidak mengganggu proses pelantikan yang sementara dilaksanakan sehingga tidak mengganggu proses penyerapan penggunaan dana desa.

“Dana desa tahap dua tahun 2020 ini sudah dicairkan sehingga yang sudah dilantik tidak perlu diganggu dulu. Namun, tim akan tetap bekerja untuk monitoring ke desa-desa yang perangkatnya terindikasi pernah bermasalah,” ujar Bupati Epy.

Adapun tuntutan Pospera TTS, yang dibacakan Ketua Pospera TTS yakni: Pertama, meminta agar Kapolres TTS segera menangkap oknum-oknum yang selama ini menciderai proses seleksi perangkat desa dengan cara suap.

Kedua, mendesak Kapolres TTS, agar tidak melakukan pembiaran pelantikan yang tidak prosedural karena bisa memicu konflik di tengah masyarakat.

Ketiga, mendesak Bupati TTS menghadirkan camat dan kepala desa melakukan klarifikasi atas berbagai tindakan non prosedural.

Keempat, mendesak Bupati agar melihat kembali proses seleksi dimana kelulusan harus sesuai nilai peserta seleksi.

Kelima, mendesak Bupati TTS agar menghentikan segera pelantikan perangkat di desa-desa yang bermasalah.

Penulis: Long

Editor: Irvan K

Desa TTS
Previous ArticleBantu Pelajar, Lurah Onekore Ende Beri Akses Internet Gratis
Next Article Guru Asal Mabar Mengadu ke DPRD NTT: Gaji Tak Dibayar, Kepseknya Mengaku Orang Gubernur

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.