Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Forum Wartawan NTT: Siapa yang Membungkam Pers adalah Musuh Kebenaran
NTT NEWS

Forum Wartawan NTT: Siapa yang Membungkam Pers adalah Musuh Kebenaran

By Redaksi31 Agustus 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam forum Wartawan NTT saat tiba di depan Polda NTT, Senin, 31 Agustus 2020 (Foto : Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Puluhan jurnalis yang tergabung Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi demontrasi ke markas Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Senin (31/08/2020).

Mereka mendesak lembaga itu untuk tidak menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa pers.

Aksi tersebut, sekaligus sebagai dukungan untuk dua jurnalis yang dijerat UU ITE dan KUHP terkait karya jurnalistiknya. Keduanya yakni Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli dan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka.

Terpantau, aksi demontrasi itu dimulai dari depan kantor Gubernur NTT. Mereka membentangkan sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan “Siapa yang Membungkam Pers adalah Musuh Kebenaran”.

Koordinator aksi, Joey Rihi Ga mengatakan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pekerja pers dilindungi oleh konstitusi negara yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999.

Perlindungan terhadap pekerja pers juga diperkuat dengan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia No. 2/DP/MoU/II/2017 dan No. B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

MoU tersebut menegaskan sengketa terkait pers diselesaikan melalui langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata. Apabila menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka Dewan Pers melakukan koordinasi dengan Kepolisian.

Meski sudah diatur dalam UU Pers dan MoU Dewan Pers dengan Kepolisian RI, sejumlah peristiwa yang terjadi di NTT justru bertolak belakang. Peristiwa yang menimpa Hendrik Geli dan Demas Mautuka merupakan contoh jajaran kepolisian di NTT belum mematuhi UU dan MoU tersebut.

“Peristiwa yang menimpa Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Demas Mautuka, Pemred Tribuana Pos di Kabupaten Alor menunjukan bahwa jajaran kepolisian di Nusa Tenggara Timur belum mematuhi regulasi dan konstitusi serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” tegas Rihi Ga.

Pemred Seputar-NTT.com itu mengatakan kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi. Itu berarti media dan bahan-bahan yang dipublikasikan mendapatkan perlindungan hukum.

“Seperti menyebarluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah,” kata Rihi Ga.

Kebebasan pers, kata dia, akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah sehingga kontrol dan pengawasan publik terhadap kekuasaan bisa berjalan.

“Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujarnya.

Selain menggelar orasi, Forum Wartawan NTT menyampaikan sejumlah tuntutan yang tertuang dalam pernyataan sikap. Antara lain, mendesak penghentian penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com Henderik Geli di Polres Rote Ndao dan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka di Polres Alor.

Pihak kepolisian diminta untuk menggunakan UU Pers dan MoU Dewan Pers dengan Kepolisian RI untuk menyelesaikan sengketa pers, bukan UU ITE.

Mereka juga mendesak Polda NTT, Pemkab Rote Ndao, dan Pemkab Alor untuk berlaku adil dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua wartawan dalam mendapatkan informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Yohanes

Kota Kupang
Previous ArticleMeski Menjijikan, 3 Hewan Ini Ternyata Punya Khasiat Menyembuhkan Penyakit
Next Article Dua Kali Punya Suami Baru, Guru di Sikka Telantarkan 3 Anak

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.