Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Berantas Korupsi, BKH: Hakim dan Advokat Perlu Diatur Kembali
HEADLINE

Berantas Korupsi, BKH: Hakim dan Advokat Perlu Diatur Kembali

By Redaksi24 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Benny K Harman saat memimpin pembahasan RUU KUHP
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Dalam pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP), Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dengan pemerintah mendebatkan rumusan/norma hukum yang harus diatur untuk hakim dan advokat.

Benny K. Harman sebagai Ketua Panja yang memimpin jalannya rapat memberikan kesempatan kepada pemerintah dan panja untuk masing-masing mengungkapkan pandangannya berdasarkan teori, pengetahuan dan pengalaman empirik terkait hakim dan advokat.

“Semua teori, pengetahuan dan pengalaman empirik perlu untuk didiskusikan sehingga norma hukum yang dihasilkan dapat menemukan rasionalitasnya dalam konteks memperkuat agenda pemberantasan korupsi di tanah air ini. Maksudnya ini harus jelas. Kita semua harus mengerti dan memahami maksudnya”, ujarnya dalam konsinyering RUU KUHP di Jakarta (23/2)

Menurut BKH, suap atau gratifikasi yang diterima oleh hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara dan advokat dengan maksud untuk mempengaruhi nasehat-nasehat yang dia berikan kepada kliennya perlu mendapatkan pengaturan yang tegas dan baik.

Namun, BKH menegaskan bahwa advokat yang dimaksudkan dalam hal ini adalah advokat dari pihak lawan yang sedang berperkara.

“Konteksnya adalah advokat lawan yang mau menyuap advokat pihak lain. Advokat berasal dari dua pihak yang berbeda tapi saling menyuap”, ujarnya.

Baik anggota panja maupun pemerintah sepakat dengan suap/gratifikasi yang perlu mendapatkan pengaturan yang baik dalam KUHP.

Namun penjelasan terkait hal ini diserahkan kepada pemerintah khususnya kepada Tim perumus (timus).

Sedangkan ketentuan mengenai sanksi dari kedua norma soal hakim dan advokat ini, pihak pemerintah dan panja belum bersepakat.

“Akan terus dibahas sampai tuntas. Intinya, sanksi yang akan dirumuskan nantinya, harus ada rasionalitasnya”, demikian penjelasan BKH. (AR/VoN)

Previous ArticleBRI Beri Bantuan Mobil Rp 410 Juta untuk Pemkab Manggarai
Next Article Tanam Jeruk Kantibmas, Cara Polres TTU Jalin Hubungan dengan Masyarakat

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.