Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Menkes Terawan Resmikan Bangun RSUP pada Lahan Sengketa di NTT
KESEHATAN

Menkes Terawan Resmikan Bangun RSUP pada Lahan Sengketa di NTT

By Redaksi5 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa Hukum penggugat, Biyante (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Terawan Agus Putranto meresmikan pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) di Manulai Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu.

Belakangan diketahui, lahan yang dipakai sebagai lokasi bangunan RSUP, masih berstatus sengketa dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Biyante, selaku kuasa hukum penggugat atas nama Yohanes Liamu, menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT gagal paham soal peletakan batu pertama RSUP yang dilakukan oleh Menkes RI tersebut.

“Lahan ini kan masih sengketa, kok bisa BPN Kota Kupang mengeluarkan sertifikat dan  aktivitas peletakan batu pertama di atas lahan yang masih sengketa dan belum ada keputusan inkrah,” ujar Biyante, Sabtu (05/12/2020).

Biyante bahkan menyebut, Pemprov NTT sudah melakukan penipuan terhadap presiden dan menteri dengan melakukan aktivitas  di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Dalam kasus sengketa lahan tersebut, pihak yang digugat yakni Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selin Arina Penun Limau (23), Yuningsi Penun Limau (18), dan Badan Pertanahan Kota Kupang. 

Obyek sengketa yakni, sebidang tanah kebun  seluas kurang lebih 23 hektare yang terletak di RT 15, RW 05, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang.

Sebagaimana tanggapan Pemprov NTT melalui Bagian Hukum beberapa waktu lalu, demikian Biyante, bahwa tanah obyek sengketa telah dimenangkan oleh Pemprov NTT.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama RSUP Kupang, MenKes: Bangunan RSUP ini Akan Berdiri Bukan Hanya Puluhan Tahun Tapi Ratusan Tahun

“Tolong teman-teman tanya ke mereka bukti kemenangan mereka dalam perkara itu terdaftar dalam perkara nomor berapa. Diduga, memperbodoh masyarakat dengan statement yang mereka berikan,” tegas dia.

Menurutnya, perkara tahun 2016, tidak ada kaitannya dengan perkara nomor 208 (lahan RSUP) yang didaftarkan pada Agustus tahun 2020. 

“Penggugat Yohanes Limau, tidak ada kaitanya dengan perkara-perkara sebelumnya,” tegasnya.

Diketahui, Kamis lalu, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi bersama Anggota DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi melakukan peletakan batu pertama pembangunan RS Pratama di Manulai, Kota Kupang, NTT.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang RSUP Kupang
Previous ArticleWalde Taek Pimpin Pemuda Katolik Kota Kupang
Next Article Pilkada: pandé salang ko pandé calang?

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

NTT Dapat 7 Dokter Spesialis di Batch Ketiga, Pemprov Siapkan Skema Penempatan dan Dukungan Pengabdian

27 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.