Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Wabup Matim Ungkap Lahan Pemerintah yang Belum Disertifikasi
HUKUM DAN KEAMANAN

Wabup Matim Ungkap Lahan Pemerintah yang Belum Disertifikasi

By Redaksi17 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim) Jaghur Stefanus (kiri) dan Kepala BPN Matim Lambertus Klau saat penyerahan 59 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Matim di ruang kerja Wabup Matim, Kamis (17/12/2020) (Foto: Dok.Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Manggarai Timur)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim) Jaghur Stefanus mengaku ada beberapa lahan yang telah diserahkan masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum, namun belum diproses sertifikat kepemilikannya.

Sebab itu, ia mengharapkan bantuan dan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Matim agar bisa bekerja sama dengan instansi terkait untuk memeroses dan menerbitkan sertifikat tanah tersebut. 

Wabup Jaghur juga berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada lingkup Pemda Matim agar proaktif dan memenuhi semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat atas tanah milik pemerintah daerah. 

“Diharapkan pada tahun 2021 lahan-lahan milik Pemda Matim semuanya sudah memiliki sertifikat dan dapat gunakan untuk kegiatan pembangunan,” kata Wabup Jaghur saat acara penyerahan 59 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Matim di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020), sebagaimana dalam rilis dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda setempat yang diterima VoxNtt.com.

Ia pun menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPN Matim yang telah membantu Pemda dalam menerbitkan sertifikat tanah.

Berdasarkan data, ungkap dia, Pemda Matim memiliki cukup banyak lahan yang telah diserahkan secara resmi oleh pemilik hak ulayat tanah.Namun sayangnya tidak diproses lebih lanjut.

Hal ini kemudian menimbulkan persoalan yang cukup pelik di tengah masyarakat. 

Kabupaten Matim sebelumnya, pada masa pemerintahan Bupati Yoseph Tote, juga telah menerima sertifikat tanah Pemda  yang diproses oleh BPN setempat. 

Sebab itu, menurut Wabup Jaghur, penyerahan kali ini adalah yang kedua kalinya sejak Matim terbentuk. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPN Matim Lambertus Klau menjelaskan, sertifikat yang diserahterimakan tersebut sejumlah 59 buah.

Rinciannya terdiri dari 55 sertifikat merupakan bidang tanah yang melalui proses pendaftaran pertama kali dan 4 sertifikat merupakan bidang tanah yang melalui proses pemecahan hak.

Lambertus menegaskan, penerbitan sertifikat tanah Pemda harus bisa memastikan bahwa tanah tersebut clean dan clear. 

Hal ini berarti bahwa tanah tersebut harus sesuai dengan tata ruang wilayah, tidak berada dalam wilayah sempadan pantai, dan kawasan hutan dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

“Harapan kami dengan diserahkannya 59 sertifikat tanah milik Pemda Matim hari ini dapat menjadi kekuatan hukum untuk proses pembangunan Manggarai Timur dan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat Manggarai Timur,“ ucap Lambertus.

Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba

BPN Matim Manggarai Timur Matim
Previous ArticleRagam Kejanggalan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dalam Proses Penjaringan Karyawan
Next Article LAI NTT akan Kawal Para Raja Usut Kepemilikan Tanah di Seluruh Timor 

Related Posts

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.