Borong, Vox NTT- Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ben Isidorus siap berkoordinasi dengan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk mempercepat proses perizinan pinjam pakai kawasan hutan di Desa Golo Munga, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut terutama untuk membuka jalan raya menuju Ranamasa, kampung yang selama bertahun-tahun terus dihantui keterbelakangan akibat ketiadaan jalur transportasi.
Baca Juga: Tidak Ada Jalur Transportasi, Warga Ranamasa Matim Terpaksa Gendong Pasien ke Puskesmas
Ben mengatakan, pembukaan jalan baru ke Kampung Ranamasa melewati kawasan hutan lindung. Sebab itu, ia meminta Pemkab Matim harus mengalokasikan anggaran, baik untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun anggaran pembukaan jalan baru ke Ranamasa pada tahun 2021 mendatang.
“Kami sebagai wakil rakyat di provinsi siap membantu berkoordinasi dengan instansi terkait apabila usulan pinjam pakai kawasan tersebut sudah diusulkan ke provinsi, agar prosesnya dipercepat,” kata politisi Hanura itu kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (22/12/2020).
Ia juga mengapresiasi Pemkab Matim karena dengan cepat turun ke lapangan untuk melihat secara langsung masalah isolasi wilayah Kampung Ranamasa.
Baca Juga: Langkah Cepat Pemkab Matim Respons Berita Gendong Pasien
“Mudah-mudahan hasil pengukuran oleh otoritas terkait tidak mencapai 5 hektare. Karena sesuai regulasi, izin pinjam pakai 5 hektare ke atas dikeluarkan oleh pihak Kementrian, sedangkan kurang dari 5 hektare adalah kewenangan gubernur,” jelas Ben.
Anggota DPRD NTT asal Dapil IV Manggarai Raya menjelaskan, untuk surat rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bermitra dengan DPRD Komisi II.
Sedangkan surat izin pinjam pakai diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu yang bermitra dengan Komisi III.
“Kami dari Dapil Manggarai ada 4 orang di situ,” terang dia.
Ben menuturkan, apabila usulan dari Pemkab Matim sudah sampai di provinsi, maka pihaknya bisa membantu untuk berkoordinasi dengan Gubernur NTT maupun dengan otoritas terkait lainnya agar proses tersebut segera dipercepat.
“Kalau izin pinjam pakai kawasan hutan lindung perluasan jaringan listrik dari Satarteu, Desa Satar Punda ke Dampek, Desa Satar Padut, Lamba Leda saya urus tepat waktu itu. Kalau urusan seperti ini baik melalui komisi, maupun lintas komisi,” pungkas dia.
Penulis: Ardy Abba