Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»DPO Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Tanah di Labuan Bajo Ditangkap di Bali
HUKUM DAN KEAMANAN

DPO Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Tanah di Labuan Bajo Ditangkap di Bali

By Redaksi15 Januari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Afrizal alias Unyil (tengah) satu dari 16 tersangka kasus dugaan jual beli tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) ditangkap di Bali oleh tim Intel Kejati Bali, Jumat (15/01/2021)(Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Afrizal alias Unyil satu dari 16 tersangka kasus dugaan jual beli tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) ditangkap di Bali, Jumat (15/01/2021).

Sebelumnya Unyil masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif pada saat dipanggil tim penyidik Kejati NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim membenarkan terkait penangkapan tersangka Unyil di Bali.

“Benar sudah ditangkap oleh Tim Intel Kejati Bali,” ungkap Abdul saat dihubungi VoxNtt.com.

Abdul mengatakan, selanjutnya tersangka Unyil akan diterbangkan ke Kupang untuk ditahan Sabtu esok, 16 Januari 2021.

Hingga kini kata Abdul, tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 16 orang. Sementara yang sudah ditahan baru berjumlah 14 orang.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, dua tersangka yang belum ditahan adalah Bupati Mabar Agustinus Ch Dula dan Veronika Sukur.

Untuk Bupati Mabar sendiri proses penahanan masih menunggu surat dari Mendagri dan Veronika Sukur karena sedang dirawat lantaran positif Covid-19.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Keranga Lahan Keranga Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleUnggah Foto Seksi dan Tangan Diikat, Selebgram Ini Dianggap Promosikan Perkosaan
Next Article Unika Ruteng Bakal Gelar Konferensi Internasional, Panitia Jalankan Rapat Perdana

Related Posts

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.