Labuan Bajo, Vox NTT- Afrizal alias Unyil satu dari 16 tersangka kasus dugaan jual beli tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) ditangkap di Bali, Jumat (15/01/2021).
Sebelumnya Unyil masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif pada saat dipanggil tim penyidik Kejati NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim membenarkan terkait penangkapan tersangka Unyil di Bali.
“Benar sudah ditangkap oleh Tim Intel Kejati Bali,” ungkap Abdul saat dihubungi VoxNtt.com.
Abdul mengatakan, selanjutnya tersangka Unyil akan diterbangkan ke Kupang untuk ditahan Sabtu esok, 16 Januari 2021.
Hingga kini kata Abdul, tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 16 orang. Sementara yang sudah ditahan baru berjumlah 14 orang.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, dua tersangka yang belum ditahan adalah Bupati Mabar Agustinus Ch Dula dan Veronika Sukur.
Untuk Bupati Mabar sendiri proses penahanan masih menunggu surat dari Mendagri dan Veronika Sukur karena sedang dirawat lantaran positif Covid-19.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba