Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»INI dan IPPAT Prihatin atas Penetapan Notaris Theresia Koro Jadi Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

INI dan IPPAT Prihatin atas Penetapan Notaris Theresia Koro Jadi Tersangka

By Redaksi21 Januari 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pengurus wilayah Nusa Tenggara Timur saat menggelar jumpa pers di Kupang, Rabu, 20 Januari 2021 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pengurus wilayah Nusa Tenggara Timur merasa prihatin atas penetapan tersangka terhadap Theresia Koro Dimu oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Theresia sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Kamis, 14 Januari 2021 lalu.

Ketua INI wilayah NTT Albert Riwu Kore mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap Theresia oleh Kejati NTT.

Karena kata dia, notaris hanya menjadi sebuah wadah apa yang dikehendaki para pihak.

Bahkan Albert mengaku, pihaknya sangat prihatin atas kasus yang menimpa Theresia yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah di Labuan Bajo.

“Kami dari Ikatan Notaris Indonesia tidak sedang mendiskriminasi penegak hukum dengan alat bukti yang dimiliki. Kami hanya kecewa bahwa profesi ini sebagai profesi yang harus dilindungi oleh UU,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Kupang, Rabu (20/01/2021).

Albert mengatakan, sejak proses pembuatan sampai pendaftaran akta dan dilakukan penelusuran oleh majelis, tidak ditemukan permasalahan-permasalahan yang dimaksud.

Bahkan kata dia, Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi NTT tidak menduga kasus tanah Labuan Bajo akan melibatkan pihak notaris.

“Karena tugas notaris hanya menuliskan apa yang dikehendaki oleh para pihak terhadap objek yang diduga milik Pemda Mabar itu. Mereka hanya menjalankan profesinya sebagai notaris,” jelasnya.

Ketua IPPAT NTT Emmanuel Mali mengatakan, pihaknya tidak menduga kasus tanah Labuan Bajo akan menyeret pihak notaris.

“Jika Kesalahan yang dimaksud oleh penyidik adalah kesalahan yang bersifat formil. seperti kepalsuan surat, meterai palsu, kwitansi palsu, keterangan palsu serta sertifikat palsu. jadi dari sisi organisasi, notaris sebenarnya tidak terlibat dalam masalah objek tanah pemda Mabar tersebut,” tegasnya.

Ia berjanji akan bersurat ke Presiden, Komisi III DPR RI, Kemenkum HAM, dan Kejaksaan Agung RI untuk meminta perlidungan hukum terhadap profesi notaris.

Sementara itu, Anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT Yerak A. Bobilex Pakh menjelaskan, sebagai lembaga internal yang mengawasi kinerja notaris, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Theresia.

“Dari rangkaian peristiwa yang dilakukan Theresia, tidak ditemukan suatu apapun yang melanggar kode etik notaris,” tegas Bobby.

Ia mengatakan, track record dari notaris Theresia sejak dilantik menjadi notaris pada tahun 2013 hingga saat ini masih sangat baik.

“Menurut catatan kami, yang bersangkutan (Theresia) sejak diangkat menjadi Notaris hingga saat ini belum pernah diberi sanksi baik secara lisan maupun tertulis karena melanggar kode etik,” ujar Bobby.

Namun, ia mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap, Kejati NTT memberikan penangguhan penahanan atau status tahanan kota bagi Theresia,” ujar Bobby.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ini sudah 16 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejati NTT.

Sedangkan satu tersangka belum ditahan yakni, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula karena belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!

Kejati NTT Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleDua Tersangka Kasus Awololong Belum Ditahan, LKBH Undana Angkat Bicara
Next Article Diduga Terjangkit Virus Corona, Pasien di Malaka Meninggal

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.