Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»PMI ke Arab Saudi Disiapkan Satu Kanal, PADMA Indonesia Dukung
Human Trafficking NTT

PMI ke Arab Saudi Disiapkan Satu Kanal, PADMA Indonesia Dukung

By Redaksi27 Januari 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Ada 280 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ke Arab Saudi masuk dalam rencana uji coba Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Uji coba ini bakal berlangsung pada akhir Februari 2021 mendatang.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menyiapkan SPSK ini. Menurut Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono,  Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI).

Pemanggilan tersebut untuk memastikan kesiapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam mengimplementasikan SPSK.

“Ini saya ingin memastikan persiapan yang sudah dilakukan dari teman-teman P3MI dalam rencana penempatan pekerja migran dalam skema SPSK. Kita harus memastikan kesiapan administrasinya, kesiapan sarana-prasarana serta kompetensi pekerja migran yang sudah disiapkan P3MI,” kata Suhartono dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/01/2021) sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengatakan, pertemuan dengan APJATI juga untuk memastikan kesiapan perusahaan mitra penempatan PMI di Arab Saudi atau yang dikenal dengan istilah syarikah dalam mengimplementasikan SPSK. Hal itu untuk memastikan baik di Indonesia maupun Arab Saudi telah siap mengimplementasikan sistem tersebut.

Selain itu, Kemnaker juga ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK. Mulai dari proses persiapan, pemberangkatan hingga sampai di negara penempatan.

PADMA Indonesia Dukung

Upaya Kemnaker RI dalam menyiapkan SPSK pekerja migran ke Arab Saudi mendapat dukungan dari lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia.

Direktur PADMA Indonesia Gabriel Goa mengatakan, SPSK atau one channel system tentu saja untuk memberi perlindungan PMI ke Arab Saudi. 

Gabriel juga mengaku sangat mendukung upaya Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI, Suhartono yang telah memanggil APJATI untuk memastikan kesiapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam mengimplementasikan SPSK ini . 

Ia menegaskan, kesiapan P3MI dalam rencana penempatan PMI dengan skema SPSK sangat penting, yakni untuk memastikan kesiapan administrasi, kesiapan sarana-prasarana, serta kompetensi dan kapasitas pekerja migran.

Kemudian, untuk memastikan kesiapan asuransi dan kesehatan sesuai standar protokol kesehatan Covid-19, kesiapan perusahaan mitra penempatan PMI di Arab Saudi atau yang dikenal dengan istilah syarikah dalam mengimplementasikan SPSK ini. 

“Jangan sampai kita sudah siapkan dengan baik, tapi di sana pun belum siap. Artinya kedua belah pihak yaitu P3MI dan syarikah ini harus sama-sama sudah siap termasuk perlindungan PMI,” tegas Gabriel kepada VoxNtt.com, Rabu malam.

Ia juga  sangat mendukung langkah Dirjen Suhartono dan Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah yang berkomitmen untuk mencegah pemberangkatan PMI non prosedural yang rentan human trafficking dan mematuhi protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK. 

Hal itu mulai dari tahap persiapan dan proses pemberangkatan di Indonesia, maupun sesampainya di negara penempatan.

“Sejak di dalam negeri, di Indonesia, CPMI tidak terpapar Covid-19. Di samping itu dia juga dalam kondisi yang sehat. Demikian juga nanti setelah berangkat ke negara penempatan ini protokol kesehatan wajib dipatuhi,” ujar Gabriel.

Menurut dia, Kemnaker dan BP2MI harus memastikan semua calon PMI yang akan diberangkatkan benar-benar telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Itu antara lain mereka memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pemberi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan surat Swab dari rumah sakit resmi, bukan abal-abal.

Menariknya, lanjut dia, dalam skema SPSK ini sistem perjanjian/kontrak bagi PMI  bukan lagi dengan user (pengguna/majikan), melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut Syarikah (perusahaan). 

Gabriel pun mengharapkan skema SPSK ini dapat memperkuat aspek perlindungan PMI, serta menekan adanya penempatan pekerja migran non prosedural yang rentan human trafficking.

“PMI ke depan diharapkan menjadi duta pariwisata Indonesia di Arab Saudi dan Timur Tengah, sehingga wisatawan Arab Saudi dan Timur Tengah bisa menjadikan Indonesia sebagai destinasi pariwisata halal,” harap Gabriel.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Padma PADMA Indonesia
Previous ArticleSejumlah Proyek Terbengkalai, Miliaran Dana Desa Botof TTU Terancam Mubazir
Next Article Lagi, Dalam Sehari Dua Pasien Covid-19 di Manggarai Barat Meninggal Dunia

Related Posts

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Mobil Avanza Tabrak Rumah di Cibal, Empat Warga Luka-Luka

30 Mei 2026

Petani Desa Meler Sukses Budidayakan Bawang Merah di Daerah Dingin

29 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.