Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Keluarga Sius Akan Melaporkan Penyidik Polsek Waelengga Ke Propam Polda NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Keluarga Sius Akan Melaporkan Penyidik Polsek Waelengga Ke Propam Polda NTT

By Redaksi6 Februari 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Surat panggilan dikeluarkan Tanggal 03 Mei 2021, laporan polisi dilakukan 23 Mei dan kejadian, 25 Mei 2020. Panggilan menghadap 6 Mei. (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNtt.com-Keluarga besar menilai janggal atas penetapan tersangka Yuvensius Supardi alias Sius dalam kasus penyerobotan lahan dan dugaan penganiayaan di Lingko Lando Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba.

Adris Harapan, perwakilan keluarga, Jumat 05 Februari menjelaskan, Yuvensius Supardi alias Sius tidak ada di lokasi saat adu mulut dan pengusiran RJ oleh Fenansius Apolo selaku pemilik tanah.

“Kan janggal jika Sius jadi TSK. Dia ada di lokasi, saat adu mulut selesai terjadi. Mana bisa jadi TSK ?,” keluh Adris.

Menurutnya, status Sius sebagai TSK dibantah juga oleh Rius Tomi, yang saat kejadian perkara ada di lokasi.

“Saat kejadian itu, Fenansius Apolo dan Rius Tomi yang ada di TKP. Usai adu mulut baru Sebastianus Batu dan Sius itu datang,” ujarnya.

Baca: Kasus Tanah Lingko Lando, Staf Ahli Bupati Matim: Saya Terlibat Demi Memediasi Perdamaian

Seharusnya, kata Adris, yang dipanggil itu Rius Tomi, selaku saksi kunci yang ada saat kejadian.

“Kenapa polisi tetapkan Sius sebagai TSK. Sedangkan pemanggilan saksi itu, Rius tidak dipanggil, ini yang buat kami keberatan,” katanya.

Janggal

Adris menjelaskan, atas kejadian ini keluarga merasa dirugikan karena Fenansius Apolo meninggal dunia mendadak akibat  kasus tersebut.

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan yang terjadi yakni, Pertama, tidak ada barang bukti pada saat pemeriksaan pertama. Barang bukti baru muncul saat pemeriksaan kedua dan Sius langsung ditetapkan sebagai TSK.

Kedua, Penyidik Polsek Waelengga diduga tidak melakukan olah TKP. Hal itu diperkuat oleh keterangan Desa dan RT yang tidak mendapat pemberitahuan sama sekali.

Baca: Staf Ahli Bupati Matim Diduga Terlibat dalam Kasus Serobot Lahan di Lingko Lando

Ketiga, penetapan Sius dinilai buru-buru, karena Penyidik dengan alasan meminta Sius dan Fenansius untuk pesiar ke Ruteng dan penandatanganan Surat Perintah Penahanan dilakukan dalam mobil penyidik di perjalanan.

Keempat, penyidik pada saat upaya mediasi damai di rumah RJ di Kisol tidak menegaskan bahwa upaya damai atas laporan kasus penganiyaan bukan penyerahan tanah Fenansius ke Pihak RJ.

Kelima, sambungnya, ada kejanggalan di tanggal surat pemanggilan dan panggilan kedua dan ketiga hanya dilakukan melalui sambungan seluler.

Pada SP pertama tertanggal 03 Mei 2020, padahal kejadian pada Tanggal 25 Mei 2020.

Keenam, Surat panggilan menghadap tertanggal 06 Mei 2020, sementara laporan polisi baru dilakukan pada Tanggal 23 Mei 2020.

Ketujuh, SP hanya ada dua tertanggal 03 Mei dan 05 September 2020, sedangkan panggilan lain hanya melalui telepon seluler.

Kedelapan, Adelina Semina dan Hironimus Goring tidak ada di lokasi kejadian, tapi mendapat Surat Panggilan tertanggal 05 September 2020. Menurut keluarga, jika LP pidana, maka seharusnya yang minta sebagai saksi adalah orang-orang di lokasi kejadian.

Diadukan ke Propam Polda NTT

Adris mengaku, keluarga besar yang berada di Kupang sementara merampungkan bukti dan berkas lain, agar mengadukan penyidik Polsek Waelengga ke Propam Polda NTT.

“Kami curiga karena Sius SDM-nya terbatas dan takut berurusan dengan polisi, maka mau-mau saja tanda tangan berkas itu. Polisi tidak boleh terkesan menakutkan. Kebenaran harus betul-betul jadi juru kunci oleh bukti dan keterangan saksi. Kami merasa dirugikan. Saudara kami meninggal dunia akibat masalah ini. Kami mau keadilan betul ada,” katanya.

“Jangan karena kami miskin dan tidak sekolah, makanya jadi korban hukum,” sambungnya.

Menurutnya, tidak hanya pelaporan penyidik pihak keluarga dan tetua adat, juga akan melaporkan dugaan penyerobotan lahan karena kebun tersebut merupakan tanah ulayat.

“Semua orang yang terlibat, akan kami laporkan,” pungkasnya.

Hingga Jumat 05/02 Sore, VoxNtt.com berusaha menghubungi Penyidik Polsek Waelenga, Simson Bang namun tidak direspon.

VoxNtt.com sudah menanyakan soal waktu kegiatan Olah TKP, tapi belum dijawab. Hingga Sabtu 06 Februari Simson belum merespon.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

Borong Manggarai Timur penyerobotan lahan Polda NTT Polsek Waelengga Propam Polda NTT Waelengga
Previous ArticleGubernur NTT Larang Warga Makan di Warung
Next Article Proyek Bronjong Milik BPBD TTU Ambruk, Kontraktor Salahkan Konsultan Perencanaan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.