Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»AR, Pelapor Kepsek SMUN 8 Disebut Timses Pilkades Waling
VOX DESA

AR, Pelapor Kepsek SMUN 8 Disebut Timses Pilkades Waling

By Redaksi6 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNtt.com--Pelapor Kepala Sekolah SMU Negeri 8 Waling yang berinisial AR adalah guru di sekolah tersebut.

AR disebut Tim Sukses salah satu pasangan calon yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Desa Desa Waling, Kabupaten Manggarai Timur, NTT tanggal 28 Februari 2017 lalu.

BACA: Janjikan Rumah Bantuan, Kades Waling Pungut Uang Warga

Sebelumnya salah satu media lokal di NTT pada (3/3/2017)  menulis berita yang berjudul Kepala Sekolah SMUN 8 Mengancam siswa tak akan lulus pada ujian mendatang jika tidak memilih pasangan kepala desa nomor urut satu.

“AR yang melapor itu guru SMUN 8. Selama ini dia terlibat aktif menjadi timses dalam Pilkades Waling. Kami di sekolah tidak pernah memberikan arahan untuk memilih pasangan Kades nomor terntu kepada siswa”, kata Salvinus Hadu, Kepala Sekolah SMUN 8 Waling dalam press release yang diterima VoxNtt.com, Senin (06/03/2017).

Salvinus mengatakan, justru satu hari sebelum Pilkades, pihak sekolah memberikan arahan umum kepada semua siswa agar jangan memilih berdasarkan arahan pasangan calon tertentu.

“Hal ini penting kami ingatkan karena banyak warga kampung yang melaporkan bahwa orang tua murid diarahkan untuk memilih pasangan nomor urut dua (pasangan Incument)” kata Salvinus.

Atas dasar informasi itu, pihak sekolah memiliki kewajiban agar siswa memilih berdasarkan hati nurani. Tak ada takan untuk tidak lulus”, tegasnya.

Salvinus mengatakan, justru guru yang bernisial AR tersebut sampai sekarang tidak pernah hadir lagi di sekolah.

Banyak warga yang mengatakan, bahwa guru tersebut mengaku dipecat kepala sekolah.

Padahal, guru yang bernisial AR tersebut tak pernah dipecat.

“Pemecatan guru tak boleh dilakukan sembarangan, ada prosedurnya, ada surat peringatan terlebih dahulu”, kata Salvinus. (VoN).

Manggarai Timur
Previous ArticleJanjikan Rumah Bantuan, Kades Waling Pungut Uang Warga
Next Article Bantuan Korban Banjir Bandang Maubesi Terus Bergulir

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.