Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gakkum KLHK Serahkan Tiga Tersangka Pengeboman Ikan di Kawasan TNK ke Polres Mabar
HUKUM DAN KEAMANAN

Gakkum KLHK Serahkan Tiga Tersangka Pengeboman Ikan di Kawasan TNK ke Polres Mabar

By Redaksi15 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gakkum KLHK saat menyerahkan tersangka ke Polres Mabar Senin (12/04/2021).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyerahkan tiga tersangka pengeboman ikan ke Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Senin, 12 April 2021.

Sebelumnya tiga tersangka itu melakukan pengeboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) pada Sabtu, 10 April 2021 lalu

Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Darma Susanto mengatakan, ketiga tersangka diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

“Tim gabungan penyidik Polres Mabar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim beserta penyidik Polri dan PPNS Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku pengeboman ikan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Komodo pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021,” ungkap Iptu Yoga kepada VoxNtt.com, Kamis (15/04/2021).

Yoga menjelaskan, ketiga tersangka telah melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan.

“Ketiga tersangka telah melanggar UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara, dan tentang Kedaruratan dengan ancaman 20 tahun penjara,” lanjut Yoga.

Saat ini kata dia, ketiga tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Mabar.

Baca di sini sebelumnya:

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2021/04/12/gakkum-klhk-tangkap-lima-pelaku-pengeboman-ikan-di-kawasan-tnk/77247/

 

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2021/04/12/tiga-pelaku-pengeboman-ikan-di-kawasan-tnk-ditetapkan-jadi-tersangka/77268/

 

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kecamatan Komodo Komodo Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleTunggakan Pajak Hotel Inaya Bay Komodo Baru Dibayar 1,4 Miliar
Next Article Loka POM Mabar Lakukan Pegawasan Jajanan Takjil Buka Puasa di Labuan Bajo

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.