Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Pemeriksaan Saksi, Air Mata Fery Adu Tumpah di Hadapan Hakim
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Pemeriksaan Saksi, Air Mata Fery Adu Tumpah di Hadapan Hakim

By Redaksi4 Mei 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fery Adu saat diperiksa sebagai saksi di Kantor Tipikor Kupang, Selasa 04 Mei 2021
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Florianus Surion Adu alias Fery Adu menangis saat sidang pemeriksaan saksi kasus keterangan palsu dengan terdakwa Ali Antonius, Zhulkarnain Djuje dan Frans Harun.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar Selasa, 04 Mei 2021 siang, di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Pemeriksaan saksi Fery Adu dilakukan untuk dimintai keterangan dirinya yang juga ikut hadir dan menandatangani surat pernyataan saksi sejarah Frans Harun Tahun 1989 di Kerangan, Labuan Bajo.

“Bukan pertemuan Pak itu terjadi karena esoknya mau berangkat. Mereka itu Pak Frans dengan Pak Zhul. Ketemu di rumah Jabatan Pak Gusti Dula. Pertama saya dengan Pak Bupati. Saya datang mau minta bunga. Lalu Pak Bupati suruh saya duduk. Bupati minta saya untuk telepon Wawan. Wawan datang, lalu Pak Frans datang,” ujar Fery dalam kesaksian itu.

“Apakah saksi tahu Pak Frans dan Pak Zhul jadi memberikan saksi di sidang?” tanya JPU.

“Saya tidak tahu. Pak Ali Antonius meminta saya untuk saya menjadi saksi. Saya hanya ingat menyebut 1989 dan fungsionaris adat. Pak Anton sempat omong ini untuk pra peradilan. Kami kan mengerti apa itu pra peradilan. Tahu-tahunya terjadi seperti itu. Mereka yang ditangkap. Sampai saat ini saya masih takut jaksa.
Baru kali saya berurusan dengan ini yang mulia,” ujar Fery berderai air mata.

Diketahui sidang pemeriksaan saksi ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Yakni, Hendrik Tip, Feri Franklin, Boby H. H. Sirait, Vera TrIyanti Ritonga dan Emerensiana Jehanat.

Ketua Majelis yang memimpin sidang kasus itu yakni Fransiska D. P. Nino serta Anggota 1 Ngguli Liwar Mbani Awang dan Anggota 2, Gustaf Marpaung. (VoN).

(Kami memohon maaf kepada Bapak Paulus Jeramun dan pembaca karena ada kesalahan nama terdakwa pada awal penulisan berita. Kami sudah mengedit sebagai terdakwa, bukan Paulus Jeramun melainkan Frans Harun)

Antonius Ali Fery Adu Kasus Kerangan
Previous ArticleKasus Keracunan Telah Renggut Satu Nyawa, Dinkes Matim Didesak Segera Bersuara
Next Article Pisang Bawa Berkah Bagi Onta

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.