Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kejari TTU “Kebanjiran”Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
VOX DESA

Kejari TTU “Kebanjiran”Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

By Redaksi4 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila sementara menerima laporan pengaduan dari masyarakat Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Rabu, 02 Juni 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dalam tiga bulan belakangan ini “kebanjiran” menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana desa.

Tidak tanggung-tanggung, dalam tiga bulan terakhir instansi yang dipimpin Robert Jimmy Lambila itu sudah menerima lebih dari 60 laporan pengaduan.

Dalam sehari tercatat 2 – 3 laporan pengaduan dari masyarakat.

“Ini hari sudah 3 (laporan pengaduan), teman-teman lihat sendiri di depan kan, setiap hari kita selalu dibanjiri laporan,” jelas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat diwawancarai wartawan, Rabu (02/06/2021).

Kajari Robert mengaku pada prinsipnya Kejaksaan Negeri TTU selalu siap menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat.

Namun salah satu hal yang menjadi kendala saat ini, kata dia, terbatasnya jumlah personel di Kejari TTU.

Meski begitu, ia menegaskan hal tersebut bukan menjadi kendala berarti baginya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Percayalah kami pasti akan menindaklanjuti laporan yang masuk,” tandasnya.

Kajari Robert melanjutkan, untuk laporan pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang kuat akan menjadi prioritas Jaksa.

Bukti pendukung tersebut baik berupa LHP dari Inspektorat maupun bukti pendukung lainnya yang disertakan dalam laporan pengaduan.

Sementara untuk laporan pengaduan yang belum disertai bukti pendukung, kata dia, maka kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan penanganan secara internal pemerintah daerah.

“Nanti dari hasil Inspektorat itu ditemukan ternyata betul ada kerugian negara kemudian itu direkomendasikan kepada kami maka pastinya akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticleTransformasi Digital Punya Dampak Besar dalam Kehidupan
Next Article Gasak Perhiasan Warga TTU, Pria Asal Sulawesi Selatan Dibekuk Polisi

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.