Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Beristri di Ende Diciduk Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Beristri di Ende Diciduk Polisi

By Redaksi10 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT – Seorang pria berinisial BPP alias Gocan (26) warga Desa Tinabani, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende diciduk polisi, Senin (07/06/2021).

Gocan diringkus aparat karena diduga telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya itu, ia diancam 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yohanes Suhardi mengaku, pihaknya telah menahan Gacon.

Penangkapan dan penahan Gocan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban pada 16 Mei 2021 lalu.

Iptu Yohanes menerangkan terduga pelaku adalah mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi  di Kota Ende. Sedangkan korbannya adalah MS (15), siswi SMP di Kota Ende.

Kasus tersebut, kata dia, berawal dari hubungan pacaran. Gocan kemudian membawa korban ke kosnya di kompleks perumahan BTN Kelurahan Mautapaga dan melakukan hubungan badan. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga.

“Modusnya dari pacaran lalu tersangka membawa korban ke kos, menarik korban masuk ke kamar, membuka baju dan melakukan hubungan,” terang Iptu Yohanes.

Menurut pengakuan korban dan juga diakui oleh tersangka mereka melakukan sebanyak dua kali.

Pertama pada tahun 2020 lalu  dan yang kedua pada bulan  April 2021.

Korban MS kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Merasa anaknya telah diperlakukan tidak benar, ibunya kemudian melaporkan kepada polisi.

Polisi selanjutnya membekuk terduga pelaku untuk pemeriksaan.

“Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban setelah korban ceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Saat pemeriksaan tersangka mengakui itu,” kata Iptu Yohanes.

Iptu Yohanes menyebut, atas tindakannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam 7 tahun penjara.

Kontributor: Nasan Kua
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticleRudal Israel Hantam Lokasi Vital Rezim Al-Assad
Next Article Dimulai 11 Juni 2021, Berikut Jadwal Pertandingan Euro 2020

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.