Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Sakit Stroke, Tersangka Korupsi Dana Desa di TTU Jalani Tahanan Kota
VOX DESA

Sakit Stroke, Tersangka Korupsi Dana Desa di TTU Jalani Tahanan Kota

By Redaksi16 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Martinus Tobu, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu saat ini diizinkan oleh Kejaksaan Negeri TTU untuk menjalani tahanan kota.

Tindakan Martinus sendiri diduga merugikan negara hingga Rp1,3 Miliar. Ia kemudian diwajibkan untuk tetap berada di dalam Kota Kefamenanu dan menjalani wajib lapor seminggu dua kali di Kejaksaan Negeri TTU.

Apabila hendak bepergian keluar kota, maka Martinus wajib mendapatkan persetujuan dari tim penyidik.

“Kalau dia (tersangka Martinus) ada urusan keluar kota Kefamenanu tentu dengan izin dari penyidik,” jelas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (16/06/2021).

Kajari Robert mengaku pemberian izin tahanan kota bagi tersangka Martinus diberikan atas dasar kemanusiaan. Hal itu lantaran tersangka Martinus diketahui mengalami sakit stroke.

Penyakit yang diderita oleh tersangka Martinus, jelasnya, terjadi sebelum menjadi tahanan Kejari TTU.

“Setelah dua hari kita tahan di rutan Polres TTU, beliau (tersangka Martinus) sakit dan memang sakit stroke ringannya bukan baru sekarang, akhirnya secara kemanusiaan saya melihat bahwa untuk kepentingan penyidikan maka lebih tepat dia kita taruh di tahanan kota,” tuturnya.

Kajari Robert mengaku meski saat ini tersangka menjalani tahanan kota, proses penyidikan terhadap kasus tersebut terus berjalan.

Menurutnya, berkas perkara untuk kasus dimaksud sudah hampir rampung dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

“Berkasnya saat ini dalam proses perampungan dan dalam waktu yang tidak lama kita sudah limpahkan (ke Pengadilan Tipikor Kupang), jadi bukan kasusnya dihentikan tapi statusnya tahanan kota itu hanya karena alasan kemanusiaan,” tambah Kajari Robert.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Birunatun Kejari TTU TTU
Previous ArticleSidang Kasus Tanah Keranga: Muhammad Achyar Dituntut 12 Tahun Penjara
Next Article Pegawai Disdukcapil Ende Diminta Layani Masyarakat dengan Hati

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.