Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Tomas Oematnunu Pertanyakan Surat Rekomendasi Inspektorat untuk Cakades Incumbent
VOX DESA

Tomas Oematnunu Pertanyakan Surat Rekomendasi Inspektorat untuk Cakades Incumbent

By Redaksi24 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tokoh masyarakat Desa Oematnunu saat berjumpa VoxNtt.com, Kamis 24 Juni 2021 siang.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT- Johan Bistolen, warga Dusun 01, Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang mempertanyakan sikap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang meloloskan mantan kepala desa Yulius Laistoto pada tahap penetapan calon.

Johan mengaku heran karena sebelumnya pada tahun 2020 lalu, Yulius Laistoto dilaporkan oleh masyarakat ke Inspektorat dan DPMD Kupang atas dugaan penyelewengan dana desa.

“Kami tanya di BPD belum ada. Kami tanya-tanya belum ada rekomendasi bebas korupsi dari PMD dan Inspektorat. Katanya mereka tetapkan simbolis. Kami akan ketemu BPD. Kalau BPD tidak bisa beri penjelasan kami akan ambil langkah lain. Kami akan bawah di ranah hukum karena masuk unsur penipuan,” ujar Johan kepada VoxNtt.com, Kamis (24/06/2021).

Menurutnya, bagi calon incumbent wajib menyertai surat bebas korupsi dari Inspektorat jika hendak menjadi calon. Selain itu, menunjukan sebuah berkas persyaratan calon kepala desa.

“Ini ada butir persyaratan poin ke 17 ada jelas harus ada surat tanda bebas penyelewengan dana desa dari Inspektorat Kabupaten Kupang. Kami pertanyakan itu,” kata Johan, kesal.

Esron Lebiti yang juga warga Dusun 02, Desa Oematnunu, mengaku pihaknya sementara menunggu. Sebab, pada pertengahan Maret 2020 pernah dilakukan mediasi atas laporan dugaan penyalahgunaan dana desa.

Atas laporan itu, Inspektorat, DPMD dan Anggota DPRD Kupang pernah melakukan rapat dengar pendapat di Kantor Camat Kupang Barat.

“Waktu itu bilang harus ada uji petik kami tunggu sampai sekarang belum ada. Kami menanti karena kali lalu Inspektorat pernah mediasi saat kami lapor kasus dana desa dan janjinya akan lakukan uji petik,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kupang Yopi Na’u ketika dikonfirmasi VoxNtt.com membenarkan belum dikeluarkannya rekomendasi kepada mantan Kepala Desa Oematnunu.

“Belum ada,” katanya, singkat.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Desa Oematnunu Kabupaten Kupang
Previous ArticleBea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Ton Kulit Sapi
Next Article Literacy Center Raes Corner Harus Jadi Wadah Diskusi untuk Kemajuan Manggarai Barat

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.