Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»DPRD NTT dan TTS Bahas ‘Dosa’ 50 Desa di TTS
VOX DESA

DPRD NTT dan TTS Bahas ‘Dosa’ 50 Desa di TTS

By Redaksi29 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rombongan anggota Komisi 1 DPRD NTT saat diterima di Gedung DPRD TTS, Kamis (29/07/2021) siang. (Foto: Long/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT- Proses pemilihan Kepala Desa (PilKades) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang tertunda sejak tahun 2020, mulai menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan DPRD Kabupaten TTS.

Komisi 1 DPRD Provinsi NTT, Kamis (29/07/2021), melakukan kunjungan ke Komisi 1 DPRD TTS.

Dalam kunjungan ini ditemukan tumpukan jumlah Pilkades yang tertunda sejak tahun 2020 lalu.

Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Hironimus Banafanu, yang diwawacarai VoxNtt.com, mengungkap, belum dilaksanakannya Pilkades di TTS sejak 2020 lalu telah melanggar aturan dan Undang-undang Desa.

“Masa jabatan kepala desa itu 6 tahun sesuai perintah aturan dan Undang-undang. Lalu, masa penjabat kepala desa juga tidak bisa berlama-lama. Penjabat Kepala Desa hanya berada di masa transisi. Di TTS ini Penjabat Kades sudah lebih dari satu tahun, ” ujar Banafanu.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta dengan tegas agar Pemerintah TTS tidak ada tawar-menawar dan segera menghelat Pilkades yang tertunda.

Secara terpisah Sekretaris Komisi I DPRD TTS, Lusianus Tusalak, mengungkap di tahun 2020, ada 50 desa yang tertunda pelaksanaan Pilkades.

Kondisi demikian, akan semakin mengkhawatirkan dan parah lagi karena menurut Lusi Tusalak, di tahun 2022 mendatang, akan ada lagi pemilihan 132 kepala desa.

“Jika ini menumpuk maka pengaruhnya akan sangat berbahaya karena dari segi aturan sudah salah. Jadi, tahun ini, harus segera dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa. Sementara di tahun 2022 dalam APBD induk kita akan dorong supaya bisa ada pemilihan kepala desa. Jangan tunda sampai menumpuk,” jelas Lusi.

Anggota DPRD TTS asal Partai Hanura ini, menandaskan, dampak langsung dari tertundanya Pilkades di TTS adalah penjabat yang adalah ASN tidak mengerti Sistem Pelaporan Keuangan Desa.

“Pengaruhnya pada penyerapan anggaran yang sangat minim sehingga menjadi Silpa di akhir tahun. Ini karena penjabat yang ASN ini tidak mengerti betul sistem di desa,” jelasnya.

Dampak ikutan lain, kata Lusi, adalah tidak adanya kerja sama yang baik dari Penjabat Kepala Desa yang adalah ASN dengan perangkat desa.

Saat berada di SoE, Kamis (29/07/2021) siang, anggota Komisi I DPRD NTT diterima anggota Komisi I DPRD TTS.

Penulis: Long
Editor: Ardy Abba

TTS
Previous ArticleKebijakan Covid-19 di Indonesia ‘Sarat Kompromi’
Next Article Berapa Gaji Bulanan Paus Fransiskus? Jawabannya Mengejutkan!

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.