Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Pimpinan DPR Usulkan Pengguliran Hak Angket Kasus e-KTP
NASIONAL

Pimpinan DPR Usulkan Pengguliran Hak Angket Kasus e-KTP

By Redaksi14 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengusulkan agar DPR dapat  menggulirkan wacana hak angket untuk menuntaskan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan sejumlah nama beken di DPR RI.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini Hak Angket dinilai penting tetapi keputusannya  dikembalikan kepada anggota dewan sendiri.

“Sekali lagi bahwa kita ketahui ini sangat penting. Namun apakah ini harus dengan hak angket? itu adalah hak yang ada pada anggota dewan sehingga tidak tergantung pada pimpinan saja,” ucap Agus di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (13/3/2017).

Lebih lanjut Agus mengatakan pihkanya telah melakukan klarifikasi kadernya yang dituding menerima aliran dana pada kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-E).

Dia telah melakukan konfirmasi terhadap dua kader yang namanya disebut dalam kasus itu.

Keduanya adalah mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah dan Khatibul Umam Wiranu yang hingga kini masih berstatus sebagai anggota DPR.

“Sudah beberapa yang kita klarifikasi, kita tanya-tanya, Pak Jafar Hafsah mengatakan bahwa dia tidak pernah sama sekali menerima. Pak Khatibul juga demikian, tidak menerima,” ucap Agus.

Sejumlah nama beken anggota fraksi PD yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan ketum, Anas Urbaningrum yang kini masih mendekam di penjara karena kasus korupsi lain.

Sedangkan Taufik Effendi, sebut Agus sudah bukan lagi kader Demokrat. Sedangkan mantan Ketua DPR Marzuki Alie sudah membantah terlibat dalam kasus itu. ***(Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleDPRD Matim Godok Perda Perlindungan Mata Air, Ferdy Hasiman: Jangan Asal Jadi
Next Article Breaking News: Sekda Tabun Dan Kadis Laos Diperiksa Penyidik TTS

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.