Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pengacara Kritik Cara Penyelesaian Kasus Tanah di Golo Mori oleh Polres Mabar
HUKUM DAN KEAMANAN

Pengacara Kritik Cara Penyelesaian Kasus Tanah di Golo Mori oleh Polres Mabar

By Redaksi22 September 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Edi Hardum, advokat dari Kantor Hukum Edi Hardum & Partners
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT– Langkah penangkapan dan penetapan tersangka 21 warga dalam sengketa lahan di Golo Mori oleh Polres Manggarai Barat (Mabar) menuai kritikan.

Ke-21 warga tersebut masing-masing berasal dari Golo Mori, Manggarai Barat dan Desa Popo, Kecamatan Satarmese Utara, serta Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Edi Hardum, advokat dari Kantor Hukum Edi Hardum & Partners menilai bahwa penyelesaian kasus tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum.

Hal itu disebabkan karena konflik tersebut bukan kategori kasus pidana melainkan kasus perdata.

“Kasus ini murni kasus perdata. Kalau Kapolres Manggarai Barat pernah bertugas di Jakarta, di Jabodetabek lah, dia akan tahu setiap hari di sini kasus-kasus penguasaan lahan seperti itu dilakukan oleh orang-orang kita terutama orang NTT dan Ambon,” tuturnya, Rabu (22/09/2021) sore.

“Orang yang menjaga lahan kosong itu tidak ditangkap oleh pihak Kepolisian karena kasus seperti itu adalah kasus perdata. Terkecuali kalau di lokasi itu sudah terjadi pembunuhan. Itu baru dikatakan kasus pidana. Kasus Golo Mori ini merupakan kasus perdata,” tambahnya.

Selain itu, Edi juga mengkritik langkah penangkapan yang dilakukan oleh Polres Mabar yang tidak mengantongi surat perintah penangkapan.

“Penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat bertentangan dengan hukum. Karena kalau menurut KUHAP, penangkapan dan penahanan itu harus berdasarkan bukti yang cukup. Dalam KUHAP itu minimal dua alat bukti yang cukup ya. Yang kedua, penangkapan itu harus dilengkapi dengan surat perintah penangkapan. Tetapi yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat itu tidak ada surat,” jelasnya.

Ia kemudian mengingatkan Polres Manggarai Barat agar tidak boleh terlibat dalam permainan untuk menggolkan kepentingan dari orang tertentu saja.

Peringatan disampaikannya karena ia menduga kuat bahwa Polres Mabar melakukan penangkapan bukan demi hukum melainkan karena terlibat dalam permainan.

“Oleh karena itu saran saya adalah segera melakukan praperadilan. Karena penahanan para tersangka ini berakhir maksimal 60 hari. Mereka ditahan mulai tanggal 2 Juli berarti itu berakhir pada 2 Oktober. Setelah tanggal 2 Oktober itu mereka harus bebas demi hukum. Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 24 KUHAP, penahanan polisi itu hanya 20 hari tetapi bisa diperpanjang 40 hari untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Edi lalu mengapresiasi langkah pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang telah melakukan pengembalian berkas ke Polres Mabar untuk dilengkapi.

Selain mengapresiasi ia juga mengharapkan agar pihak kejaksaan terus menolak karena kasus tersebut adalah kasus perdata yang dipaksa menjadi kasus pidana.

“Itu karena Kejaksaan profesional dalam menyelesaikan kasus. Dia tidak diintervensi oleh pihak manapun. Harapan saya semoga pihak Kejaksaan terus menolak karena kasus ini kasus perdata yang dipaksakan menjadi kasus pidana. Kalau Kejaksaan benar-benar profesional maka tolak itu,” ujarnya.

Baca di sini sebelumnya: Sengketa Lahan Golo Mori dan Kisah Istri yang Tidak Puas dengan Kinerja Penegak Hukum

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Edi Hardum Kejari Mabar Manggarai Polres Mabar
Previous ArticleBerkunjung ke TTU, Pangkostrad Ingatkan Anggota TNI Bantu Kesulitan Masyarakat
Next Article Dibantu LBH Surya NTT, Alexander Laporkan Camat Sulamu dan Panitia Seleksi Perangkat Desa Pantai Beringin

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.