Nasional, Vox NTT – DM (56), seorang juru parkir asal Bandar Lampung, ditangkap polisi karena memerkosa tiga anaknya.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.
Tersangka DM ditangkap pada Rabu (27/10/2021) dini hari di rumahnya setelah aparat kepolisian menyelidiki laporan nomor LP / B /2017/ X /2021 / SPKT / POLDA LAMPUNG. “Tersangka sempat mengelak. Namun, dari bukti-bukti yang ada, tersangka tidak bisa lagi mengelak tindak pidana asusila tersebut,” kata Pandra di Mapolda Lampung, Kamis (28/10/2021) sore.
Dalam laporan yang dibuat oleh kerabat korban, tersangka dilaporkan telah memerkosa dua anak tirinya berinisial AJ (16) dan T (5), dan satu anak kandung berinisial A (2). Berdasarkan pemeriksaan sementara, perbuatan itu dilakukan tersangka dengan mengancam ketiga korban.
“Ancaman tersangka yakni akan menceraikan ibu mereka jika ketiga korban tidak mau menuruti kemauannya,” kata Pandra. Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020. Bahkan, satu korban yaitu AJ sudah melahirkan seorang anak yang diduga akibat perbuatan pelaku.
Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pandra mengatakan, karena ketiga korban tinggal satu atap dengan tersangka, maka hukuman kepada tersangka ditambah sepertiga hukuman pokok.
Sumber: Kompas. com