Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penjudi Kupon Putih Diringkus, Polres Manggarai Angkut Uang Tunai Rp 1,3 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Penjudi Kupon Putih Diringkus, Polres Manggarai Angkut Uang Tunai Rp 1,3 Juta

By Redaksi9 November 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Unit Jatanras Polres saat mengamankan PS (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Polres Manggarai terus berupaya memberantas praktik perjudian di wilayah itu. Pada Selasa (09/11/2021), Unit Jatanras Polres Manggarai meringkus pria berinisial PS (41), terduga pelaku perjudian kupon putih asal Kondeng, Desa Lalong, Kecamatan Wae Ri’i.

Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa mengungkapkan, PS ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita di
Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak Kecamatan Langke Rembong.

“Unit jatanras berhasil mengamankan pelaku judi kupon putih,” ungkap Ipda I Made dalam rilis yang diterima awak media, Selasa sore.

Menurut dia, dari tangan PS tim Unit Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.379.000,00.

Tidak hanya itu, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo A 5 s warna hitam yang berisi angka-angka kupon putih.

Sebelum PS dibekuk, kata dia, polisi mendapatkan laporan masyarakat sekitar pukul 16.00 Wita. Unit Jatanras kemudian merespons cepat dan langsung memburu PS.

“Unit Jatanras mendapat informasi bahwa ada kegiatan perjudian kupon putih di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” katanya.

Dikatakan, usai diringkus, terduga pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Kapolres Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleAKBP Rita Jadi Satu-satunya Polwan Indonesia yang Dapat Penghargaan dari IAWP
Next Article Pileg 2024, PSI Optimistis Raih 5 Kursi di Manggarai

Related Posts

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026
Terkini

Manusia dalam Babel Digital

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.