Jakarta, Vox NTT – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk menyediakan perencanaan program dan anggaran yang cukup untuk memenuhi urusan wajib pelayanan dasar bagi masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, pelayanan dasar yang dimaksud adalah urusan yang berkaitan dengan masalah bencana dan sub urusan kebakaran.
Menurut Safrizal, hal tersebut sesuai dengan amanah dalam amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Ini salah satu urusan yang berdasarkan Undang-Undang 23/2014 urusan yang harus menjadi prioritas karena disebut dua kali, baik pasal 18 maupun pasal 298,” kata Safrizal di Jakarta, Senin (10/01/2022), dikutip Antara.
Dia juga meminta pemerintah daerah agar memaksimalkan perencanaan anggaran dan program untuk dapat memenuhi pelayanan bagi masyarakat, khususnya dalam sub bidang bencana dan sub bidang kebakaran.
Pemerintah daerah harus mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan sub urusan bencana dan kebakaran.
“Yang notabene adalah salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang trantibumlinmas,” ucapnya.
Safrizal juga mengingatkan pemerintah daerah mengenai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana pasal 11 dan 12 UU Pemda.
Urusan tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial.
“Bapak ibu harus bisa mengukur kemampuan untuk melayani, karena kita memahami kemampuan melayani ini akan mengerti pula kekurangan kita,” ujar Safrizal.
Penulis: Marcel Manek
Sumber: Antara