Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Begini Kronologi Suami Undang Teman untuk ‘Perkosa’ Istrinya
HUKUM DAN KEAMANAN

Begini Kronologi Suami Undang Teman untuk ‘Perkosa’ Istrinya

By Redaksi16 Januari 20225 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Internasional, Vox NTT- Seorang pria di Singapura dengan tega mempersilakan rekan bisnisnya untuk memperkosa istrinya yang sudah “disediakan” di rumah.

Sebut saja pria ini dengan inisial A2. Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada pelaku atau rekan A2 dalam persidangan yang digelar pada Kamis (13/1/2022).

Pelaku dihukum atas tuduhan bersekongkol untuk melakukan pemerkosaan.

Sementara, A2 yang “menyediakan” istrinya baru akan disidang bulan depan. Kejadian itu terjadi pada 2017.

Saat itu pelaku pergi ke rumah A2 atas undangan dari A2 dan berusaha memperkosa istrinya yang sudah tidak sadarkan diri.

Tiga anak perempuan dan pembantu rumah tangga korban sedang tidur di kamar lain ketika kejadian berlangsung.

Namun, karena pria ini cenderung mengalami disfungsi ereksi, dia tidak dapat menyelesaikan tindakannya.

Akibat tindakannya, pria 47 tahun yang tidak dapat disebutkan namanya karena dapat menyebabkan korban diidentifikasi itu pada akhirnya dijatuhi hukuman dengan 3 tahun penjara kemarin.

Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan persekongkolan untuk melakukan pemerkosaan, di mana pemerkosaan itu tidak terjadi.

Selain itu, dia juga didakwa atas tuduhan pelanggaran atas kesopanan masih dipertimbangkan.

Kronologi Kejadian

Diberitakan Chanel News Asia, Jumat (14/1/2022), Pengadilan Singapura mendengar bahwa terdakwa yang merupakan seorang sales manager, sudah mengenal suami korban atau A2 sejak 2010.

Perkenalan itu terjadi ketika dia memasok barang ke tempat kerja A2.

Pada 2015, terdakwa menjadi rekan A2 dan mereka menjadi dekat.

A2 mulai berbagi rincian kehidupan seksnya dengan terdakwa, serta menyampaikan fantasi berbagi istri.

Selanjutnya, A2 melontarkan gagasan mengenai kemungkinan terdakwa berhubungan seks dengan istrinya.

A2 menikahi istrinya pada 1994 dan memiliki tiga anak usia sekolah.

Pada Agustus 2017, A2 menghubungi terdakwa dan mengatakan istrinya sudah “siap”.

A2 tidak pernah memberi tahu terdakwa bahwa istrinya telah setuju untuk berhubungan seks dengannya, dan terdakwa tidak pernah bertanya juga apakah istri A2 telah menyetujuinya.

Namun pada kenyataannya, istri A2 tidak setuju dengan terdakwa pergi ke rumahnya atau berhubungan seks dengannya.

Korban dalam Kondisi Tidak Sadar

Lewat tengah malam pada 1 September 2017, A2 kemudian memberi akses kepada tersangka ke rumah dan kamar tidurnya.

Istrinya tidak sadarkan diri di tempat tidur setelah A2 memberinya alkohol dan obat-obatan.

Dia kemudian meminta terdakwa untuk berhubungan seks dengan istrinya sementara A2 menonton.

Terdakwa kemudian menganiaya korban dan mencoba memperkosanya tetapi tidak bisa.

Ketika korban mulai sadar kembali, dia menyadari seseorang selain suaminya sedang mencoba berhubungan seks dengannya dan melepaskan penutup mata yang sebelumnya dipasangkan suaminya padanya.

Terdakwa Melarikan Diri

Korban kemudian bersikeras bahwa baik terdakwa dan A2 menulis surat pengakuan, yang terdakwa lakukan.

Dalam suratnya, terdakwa mengatakan bahwa dia berada di rumah selama 5-8 menit dan diberitahu oleh A2 bahwa semuanya baik-baik saja, tetapi dia kemudian mengetahui bahwa korban tidak mengetahuinya dan tidak sadarkan diri.

Dia kemudian dinggap untuk disfungsi ereksi dan ditemukan memiliki kecenderungan untuk itu.

Jaksa Sebut Kasus yang Mengerikan

Wakil Jaksa Penuntut Umum Chee Ee Ling meminta antara dua dan tiga setengah tahun penjara terhadap pria itu.

Terdakwa sebelumnya telah dihukum pada Juli 2018 atas sembilan tuduhan, termasuk penjualan buku-buku cabul, menghina kesopanan, dan memiliki film-film yang tidak disensor serta cabul.

Dia dijatuhi hukuman penjara 12 minggu dan denda 20.000 dollar Singapura atau sekitar Rp212 juta.

Chee mengatakan ini adalah “kasus yang mengerikan” di mana terdakwa bersekongkol dengan A2 untuk memperkosa istri A2.

Untungnya, korban sadar sebelum terdakwa menyelesaikan pemerkosaan.

Ada empat faktor yang memberatkan tindakan terdakwa, yakni aksi yang direncanakan, kehadiran korban yang rentan, paparan bahaya dalam bentuk penyakit seksual atau kehamilan, dan percobaan pemerkosaan di rumah korban.

“Rencananya ‘jelas’,” kata Ms Chee seperti dikutip dari Kompas.com.

Kedua pria tersebut mendiskusikan “rencana licik” mereka selama sekitar dua tahun sebelum melaksanakannya, dan peran terdakwa adalah “penting” untuk berlakunya “fantasi seksual menyimpang” A2.

“Dia diinvestasikan seperti A2 dalam pemenuhan fantasi seksual A2,” katanya.

“Korban sendiri tidak sadarkan diri, telanjang dan ditutup matanya dan tidak mampu menolak kemajuan apa pun atau dalam keadaan apa pun untuk memberikan persetujuan,” kata Chee.

Selain itu, kata dia, ada juga risiko terjadinya kehamilan dari cairan pra-ejakulasi, meskipun tidak ada penetrasi penuh.

“Tindakan itu lagi pula dilakukan di rumah korban, dengan intrusi ke dalam ruang amannya yang menghancurkan rasa aman dan keamanan pribadinya,” jelas dia.

Terdakwa dihukum atas “insiden menyimpang” serupa pada 2016.

Meskipun pelanggaran saat ini tidak terdeteksi pada saat hukumannya pada Juli 2018, pria itu kemudian meningkatkan pelanggarannya dan melanjutkan berkonspirasi untuk memperkosa istri A2.

Pembelaan Tersangka

Sementara itu, pengacara tersangka, Nakoorsha Abdul Kadir meminta keringanan hukuman antara 2 – 2,5 tahun untuk kliennya. Ini adalah batas bawah dari kisaran yang dituntut oleh jaksa.

Dia merujuk pada pengakuan awal bersalah kliennya, surat permintaan maaf setelah pelanggaran, dan kerjasama dengan pihak berwenang.

Dia mengatakan tidak sepenuhnya benar bahwa kliennya dan A2 merencanakan pelanggaran selama sekitar dua tahun.

“Sebaliknya, mereka pada dasarnya berbagi fantasi berbagi istri,” kata dia.

Dia menambahkan bahwa A2-lah yang “merencanakan semuanya”, sementara kliennya “mengikuti perjalanan”.

Hakim mencatat bahwa percobaan pemerkosaan terjadi di rumah perkawinan korban, dengan eksploitasi ruang yang seharusnya aman bagi anggota keluarga.

Terdakwa bisa diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena pelanggarannya. Dia adalah orang pertama yang dihukum dalam kasus ini.

Sumber: Kompas.com

internasional
Previous ArticleTerindikasi Korupsi, Kejaksaan Bidik 4 Paket Proyek Pemkab TTU
Next Article Berikut Daftar 10 Negara dengan Populasi Katolik Terbesar di Dunia

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.