Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Pramugari Garuda Indonesia Ini Kembalikan Uang Rp647 Juta ke KPK
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Pramugari Garuda Indonesia Ini Kembalikan Uang Rp647 Juta ke KPK

By Redaksi3 Februari 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti (Foto: IG siwi.widii)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, mengembalikan uang Rp647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut diduga berasal dari dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan.

“Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat inu telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan dipersidangan ini,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Atas pengembalian uang tersebut, KPK pun mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Siwi. Namun, KPK meminta Siwi agar tetap bersaksi di persidangan meski telah mengembalikan uang.

“Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan Terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim,” kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan Wawan Ridwan terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).

“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000.00,” ujar jaksa KPK, M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

Wawan Ridwan sendiri didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.

Sumber: Okezone

KPK Nasional Siwi Widi Siwi Widi Purwanti
Previous ArticleTanah Keuskupan Denpasar Digugat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Putuskan Seadil-adilnya
Next Article KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Rp647 Juta dari Eks Pramugari Garuda

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.