Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Sorotan»SK Bupati Nabit Ditolak Kepala Sekolah, Fraksi Demokrat Kritik di Paripurna
Sorotan

SK Bupati Nabit Ditolak Kepala Sekolah, Fraksi Demokrat Kritik di Paripurna

By Redaksi8 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Surat penolakan Kepala SDK Ruteng VI Gere Rofina (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Surat penolakan Kepala SDK Ruteng VI Gere Rofina terhadap terhadap Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/104/2022 tertanggal 21 Februari 2022 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai dan surat Perintah Pelaksanaan Tugas nomor BKPSDMD. 821.2/1135/II/2022 tertanggal 24 Februari 2022, viral di berbagai grup WhatsApp.

Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai pun mengkritisi hal itu saat Rapat Paripurna II dengan agenda Pembacaan Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (08/03/2022) malam.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai Silvester Nado saat membacakan pemandangan fraksinya menegaskan, surat penolakan dari Gere Rofina tentu saja membuat publik dan Fraksi Partai Demokrat risih.

Marwah SK Bupati Manggarai yang seharusnya diterima dengan baik, jika melalui proses dan mekanisme yang benar, namun justru mendapatkan penolakan yang kemudian viral di publik.

“Fraksi Partai Demokrat mempertayakan marwah SK Bupati Manggarai ketika ada penolakan seperti ini,” tegas Silvester.

Ia mengungkapkan, Kepala SDK Ruteng VI Gere Rofina dalam suratnya menolak dengan keras terhadap Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/104/2022 tertanggal 21 Februari 2022 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Sebab, Gere Rofina menilai pemberhentiannya dari Kepala SDK Ruteng VI tanpa alasan dan tidak sesuai prosedur Undang-undang yang berlaku, terutama Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penempatan Kepala Sekolah.

Fraksi Partai Demokrat, kata Silvester, menilai persoalan yang telah dialami Gere Rofina merupakan satu dari sekian masalah yang meliliti Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/104/2022 tertanggal 21 Februari 2022 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

“Karena itu, Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan dari Bupati Manggarai terkait persoalan ini,” tegasnya.

Penulis: Ardy Abba

Demokrat Manggarai DPRD Manggarai Hery Nabit Herybertus Nabit SDK Ruteng VI Silvester Nado
Previous Article25 Pejabat di Manggarai Di-Nonjob-kan, Fraksi Demokrat Nilai Sarat Kepentingan
Next Article Paul Jemarus Kritisi Keberadaan Rumah Perubahan yang Diduga Caplok Kewenangan DPRD

Related Posts

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.