Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kompak Indonesia: Polres Flotim Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana UU ITE
HUKUM DAN KEAMANAN

Kompak Indonesia: Polres Flotim Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana UU ITE

By Redaksi12 Mei 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Larantuka, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesiae dan Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendukung Polres Flores Timur agar menangkap terduga pelaku tindak pidana UU ITE.

Mereka yang sudah dilaporkan Lilis Keraf, seorang debitur, ialah A, C, L dan R. Keempatnya merupakan karyawan PT Bank BPR Bina Usaha Dana Larantuka.

Ketua Kompak Indonesia dan Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, mengaku lembaganya mendampingi para korban (debitur) terdampak pandemi Covid-19 dan Badai Seroja. Salah satu korbannya, kata dia, ialah Lilis Keraf.

“Saya mendukung Polres Flotim segera tangkap dan proses hukum 4 (empat) terduga pelaku tindak pidana ITE agar mencegah mereka tidak melarikan diri dan berkasnya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Flotim,” ujar Gabriel kepada wartawan, Kamis (12/05/2022).

Gabriel juga mendukung Polres  dan Kejaksaan Negeri Flotim segera memanggil dan memeriksa Dirut Bank BPR Bina Usaha Dana Larantuka, aprisal dan oknum pejabat di Pengadilan Negeri Flotim yang diduga kuat melakukan konspirasi berjamaah, yang mana ia klaim korbannya adalah Lilis Keraf.

Sebelumnya sebagaimana dilansir Tribunflores.com, setelah melaporkan Ipi Daton selalu kuasa hukum PT BPR Bina Usaha Dana (BUD) Larantuka, seorang nasabah Elisabeth Ede Keraf kembali melaporkan empat karyawan BPR ke Polres Flores Timur, Rabu (11/05/2022). Mereka ialah ialah A, C, L dan R.

Menurut Keraf, keempat karyawan BPR itu diduga kuat ikut mentransmisikan berita tentang pernyataan fitnah Ipi Daton melalui salah satu media online, lalu ke media sosial pada 20 Februari 2021 silam.

Akibat perbuatan empat karyawan tersebut, Keraf merasa sangat malu.

“Empat orang tadi, ikut menyebarluaskan berita hoaks ke media sosial facebok dan itu sangat memalukan saya dan keluarga,” ujar Keraf.

Masih dilansir Tribunflores.com, Kuasa Hukum PT. BPR Ipi Daton dikonfirmasi berkaitan dengan pengaduan Keraf, mengatakan belum mengetahui.

“Saya belum tahu,” jawabnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Flores Timur (Flotim) menetapkan oknum pengacara, Ipi Daton sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Anwar Sanusi mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik reskrim melakukan gelar perkara pada Rabu, 9 Maret.

“Iya benar sudah ditetapkan jadi tersangka. SPDP sudah dikirim ke kejaksaan pada 10 Maret,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu, 13 Maret 2022.

Ipi Daton, dilaporkan oleh Elisabeth Ede Keraf alias Lilis Keraf atas dugaan fitnah melalui media elektronik pada 30 November 2021.

Laporan Keraf diterima Kanit I SPKT Polres Flotim, Aipda Zainal Arifyn Billa dengan nomor laporan, STPL/303/XI/2021/SPKT.

Dugaan fitnah itu menyusul pernyataan Ipi Daton yang merupakan kuasa hukum BPR Larantuka pada salah satu media online, yang menyebut adanya pemberian uang Rp25 juta oleh debitur BPR, Richardus Leo dan Elisabeth Ede Keraf melalui kuasa hukumnya.

Uang itu disebut-sebut sebagai uang suap terkait kasus kredit macet yang sedang ditanganinya.

Pernyataan Ipi Daton itu pun dinilai sebagai bentuk pemfitnahan. Pasalnya, para debitur merasa tak pernah berupaya melakukan suap. [VoN]

Gabriel Goa Kompak Indonesia Padma PADMA Indonesia Polres Flotim
Previous ArticleHasil Padi di NTT Menurun hingga 17 Persen
Next Article PMKRI Kecam Tindakan Represif Aparat Keamanan di Papua

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.