Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polsek Lembor Gelar Patroli di Desa Repi Terkait Dugaan Pungli
HUKUM DAN KEAMANAN

Polsek Lembor Gelar Patroli di Desa Repi Terkait Dugaan Pungli

By Redaksi6 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolsek Lembor Ipda Leonardo Marpaung, S.I.P saat memantau plang yang dipasang oleh masyarakat di Kampung Watu Weri, Desa Repi, Minggu (5/6/2022 ). (Dok: Humas Polres Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lembor Ipda Leonardo Marpaung bersama empat orang personel melakukan patroli di Kampung Watu Weri, Desa Repi, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat pada Minggu (05/06/2022).

Kegiatan patroli ke Kampung Watu Weri tersebut, dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Sebelumnya pemilik akun Facebook Karolina Mutu mengeluhkan ada pemasangan portal dan pungutan liar di jembatan Watu Weri. Keluhan itu disebarkan ke beberapa grup Facebook.

Kapolsek Lembor Ipda Leonardo Marpaung membenarkan adanya pemasangan portal di jalan dan pungutan liar (pungli) di jembatan Watu Weri.

“Iya benar, masyarakat memasang portal dan pungli di jalan negara yang sering dilalui oleh masyarakat maupun wisatawan ke lokasi wisata Wae Rebo,” ujar Ipda Leo dalam rilis yang diterima awak media, Senin (06/06/2022).

Ipda Leo menjelasakan, pungutan yang dilakukan oleh masyarakat karena mereka memperbaiki jalan secara swadaya. Sehingga setiap kendaraan yang lewat diminta untuk membayar tarif yang telah ditentukan yakni Rp5.000  untuk kendaraan roda dua dan Rp20.000  untuk kendaran roda empat. Sedangkan kendaraan roda enam Rp30.000.

“Tentu kita mengapresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah perbaiki jalan ini, sehingga kita semua bisa melewati,” tuturnya.

Meski begitu, kata Ipda Leo, tindakan pemasangan tarif yang wajib dibayarkan oleh pengguna jalan tidak dibenarkan. Tindakan itu termasuk pelanggaran hukum dan atau  tindak pidana  atau kategori pungutan liar.

Dikatakannya, sebelum polisi melakukan penegakan hukum formil terkait penarikan retribusi di lokasi tersebut, pihaknya melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Polisi juga memberikan bantuan untuk menggantikan dana yang sudah dikeluarkan oleh warga Desa Watu Weri dalam pembuatan jalan tersebut.

“Kita lakukan upaya persuasif saja, sekaligus memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan sama,” tandas Ipda Leo.

Ipda Leo berharap tidak ada lagi masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Lembor melakukan hal serupa.

“Kami berharap, tidak ada lagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Lembor untuk melakukan hal serupa, apabila ke depan kami temukan pasti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.

Terpisah, Kepala Desa Repi Isi Dorus Budiman  menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada Kapolsek Lembor dan jajaran yang sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Kami warga Watu Weri bersedia untuk mengikuti himbauan dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Lembor dan melakukan pembongkaran portal dan plang tripleks tarif jasa,” ucapnya. [*]

Mabar polsek lembor
Previous ArticleKalahkan Bintang Mas FC 3-1, Rekopata Junior FC Melaju Babak Semifinal
Next Article Jokowi Terkenang Abadi di Hati Masyarakat Ende

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.