Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Baru 6 Bulan, NTT Peringkat I Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Terhadap Masyarakat Adat
HEADLINE

Baru 6 Bulan, NTT Peringkat I Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Terhadap Masyarakat Adat

By Redaksi19 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan sedang memaparkan materi dalam diskusi publik bertajuk diskusi publik yang digelar PPMAN dan PB AMAN di Rendu Butowe, Nagekeo pada Senin (13/6/2022).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Meskipun belum setahun berjalan, Komnas HAM menyebut NTT menempati peringkat I jumlah pengaduan dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat.

“Dalam waktu 6 bulan ini kami menerima 31 pengaduan terkait masyarakat adat. NTT ada 4 pengaduan, NTT peringat satu, kedua Sumatera Utara,” terang Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan seperti dilansir dalam press release yang diterima VoxNtt.com pada Sabtu (18/6/2022).

Fakta ini diungkap Munafrizal dalam diskusi publik bertajuk ‘Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Bagi Masyarakat Adat’ yang digelar PPMAN dan PB AMAN pada Senin (13/6/2022) lalu di Rendu Butowe, Nagekeo.

Dari 31 aduan tersebut, ada 11 aduan yang didistribusikan tindaklanjutnya melalui fungsi pengaduan. Ada 6 yang ditindaklanjuti melalui fungsi mediasi. Namun, ada juga pengaduan yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak bisa memenuhi syarat formal sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dari jumlah tersebut paling dominan berkaitan dengan sengketa lahan.

Hak berkaitan dengan lingkungan hidup, kesewanang-wenangan proses hukum oleh aparat, hak kepemilikan atas tanah.

“Masyarakat adat sudah memiliki tanah itu tetapi sewenang-wenang dirampas,” ungkapnya.

Yang paling banyak diadukan adalah korporasi, pemerintah daerah termasuk di Nagekeo NTT dan Polri.

Ini menunjukkan masyarakat adat rentan menjadi korban dalam proyek pembangunan baik yang berskala nasional maupun daerah.

Munafrizal menambahkan ada 5 pola pelanggaran terhadap masyarakat adat di Indonesia.

Pertama,  minimnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.

Kedua, konflik agraria struktural.

Ketiga, minimnya perlindungan terhadap para pembela hak-hak masyarakat adat.

Keempat, pengabaian batas teritorial.

Kelima, kecenderungan menyederhanakan hak-hak masyarakat adat pada sisi ekonomi semata.

“Dalam kaitannya dengan pembangunan infrastuktur hak masyarakat adat hanya dilihat aspek ekonomi semata, lalu diberi ganti rugi dan kompensasi  Sebetuknya masyarakat adat dilihat secara lebih utuh dengan kekhasan dan keunikan, relasi sosial mereka yang unik, termasuk aspek religio magis dan spiritual,” tegas Munafrizal.

Terkait proyek Pembangunan Waduk Lambo/Bendungan Mbay sendiri, Komnas HAM juga pernah menerima pengaduan pada tahun sebelumnya dari masyarakat adat.

“Komnas HAM tak lelah-lelahnya senantiasa mendorong para pihak agar berdialog mencari jalan penyelesaian bersama,” tandasnya.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Komnas HAM Nagekeo Waduk Lambo
Previous ArticleIngin Akhiri Konflik, Warga Terdampak Pembangunan Waduk Lambo Sepakat Berdialog
Next Article Prodi Ilmu Politik Fisip Undana Gelar Kuliah Umum “Politik Identitas dan Gerakan Sosial”

Related Posts

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.