Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Wakil Ketua DPRD NTT Pertanyakan Dasar Hukum Kenaikan Tiket Masuk TN Komodo
Ekbis

Wakil Ketua DPRD NTT Pertanyakan Dasar Hukum Kenaikan Tiket Masuk TN Komodo

By Redaksi2 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua DPRD NTT, Ince Sayuna saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 2 Agustus 2022. (Foto: Tarsi Salmon/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Wakil Ketua DPRD NTT Ince Sayuna mempertanyakan dasar hukum atas kenaikan tarif kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Diketahui, Pemerintah Provinsi NTT telah resmi menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo (TNK) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sebesar Rp3,75 juta pada Senin (01/08/2022) kemarin.

Politisi Golkar itu menegaskan, keputusan pemerintah atas kenaikan tiket masuk ke TN Komodo tersebut belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang diketahui DPRD.

Pemerintah Provinsi NTT pun belum memiliki peraturan gubernur (Pergub) yang  diketahui DPRD.

“Harus ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya yang menetapkan tarif itu apa? Apa dasar hukumnya?” tegas Ince kepada wartawan, Selasa (02/08/2022).

Ia mengatakan, kalau sudah ada dasar hukumnya, pihaknya akan melihat seperti apa aturannya.

“Peraturan itukan ada masa ujinya. Ketika ditetapkan, lalu ada resistensi dari masyarakat, ya, kita harus melakukan evaluasi terhadap itu,” ujarnya.

Ince kembali menegaskan, ketika melakukan pungutan kepada siapapun maka harus punya dasar hukum yang jelas.

“Mau Pergub, mau Perda itu harus ada. Itu legitimasi. Kalau tidak itu dianggap pungutan liar,” katanya.

Ia mengatakan, peraturan itu tidak mutlak, tidak abadi. Ada uji sosiologi dan publiknya.

“Jadi, kalau Pemerintah kemudian menerapkan aturan itu, lalu kemudian masyarakat melakukan penolakan, maka Pemerintah harus bisa melakukan evaluasi kembali kepada aturan itu. Supaya ada negosiasi berimbang antara rakyat dan Pemerintah,” katanya.

Menurut Ince, ada 3 dasar membuat aturan, yakni ada kewenangan, rujukan hukum, dan prosedurnya. Tiga poin ini kata dia, harus diperhatikan secara baik-baik.

“Tiga poin ini betul-betul kita harus perhatikan. Prosedurnya itu, misalnya sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Ince menambahkan, DPRD NTT belum mendapat penjelasan apapun terkait kanaikan tiket masuk ke TN Komodo sebesar Rp3,75 juta tersebut.

“Kami DPRD belum dapat penjelasan apa-apa ini,” tuturnya.

Karena itu, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Pemerintah untuk bisa menjelaskan kepada DPRD terkait kenaikan tarif tersebut.

“Nanti kita agendakan untuk panggil Pemerintah terkait hal ini. Masa kami DPRD tidak tahu. Kami DPRD akan panggil Pemerinrah untuk bisa menjelaskan persoalan ini,” katanya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

DPRD NTT Golkar NTT Komodo Kota Kupang Taman Nasional Komodo
Previous ArticleMahasiswa Desak Copot Kapolda NTT dan Kapolres Mabar
Next Article OSIS SMP St. Stefanus Ketang Gelar Sosialisasi Anti-Perundungan dan Tata Tertib Berlalu Lintas

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.