Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Kasus Dugaan Ketua KPU TTU Terima Gaji Dobel Diadukan Aktivis Antikorupsi ke Jaksa
Pilkada

Kasus Dugaan Ketua KPU TTU Terima Gaji Dobel Diadukan Aktivis Antikorupsi ke Jaksa

By Redaksi26 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aktivis antikorupsi saat melaporkan dugaan korupsi oleh Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka di Kejari TTU, Kamis, 25 Agustus 2022 (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kasus dugaan Ketua KPU Kabupaten TTU  Paulinus Lape Feka menerima gaji ganda diadukan aktivis antikorupsi ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (25/08/2022).

Dugaan penerimaan gaji ganda baik sebagai ASN di Pemda TTU maupun Komisioner KPU diadukan ke Kejaksaah oleh aktivis antikorupsi korupsi dari Lakmas Cendana Wangi dan Garda TTU.

Terpantau para aktivis antikorupsi tersebut tiba di kantor Kejari TTU sekitar pukul 10.30 Wita.

Saat tiba, aktivis yang berjumlah 3 orang itu langsung melapor ke petugas yang berjaga.

Ketua Garda TTU Paulus Modok kepada wartawan menjelaskan, kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan korupsi oleh Ketua KPU Paulinus Lape Feka.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan masih diterimanya gaji sebagai ASN padahal Paulinus sudah menjadi komisioner KPU sejak tahun 2014 lalu.

Akibat penerimaan gaji dobel tersebut,bjelas Paulus,bnegara dirugikan hingga Rp342 juta.

“Ini baru perhitungan kerugian negara dari gaji pokok mulai dari tahun 2015 sampai sekarang, belum gaji 13, tunjangan anak istri dan tunjangan lain,” tuturnya.

Sementara itu, Viktor Manbait selaku Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT menegaskan sesuai UU ASN Nomor 5 tahun 2014 menegaskan setiap ASN yang ingin menjadi penyelenggara pemilu (komisioner KPU) harus diberhentikan sementara.

Hal itu juga berdampak pada tidak dibayarkan hak-hak dari ASN tersebut selama menjabat sebagai komisioner.

Namun dalam kasus Ketua KPU TTU Paulinus Lape Feka, yang bersangkutan sejak menjadi Komisioner KPU sejak tahun 2014 hingga saat ini masih tetap menerima gaji sebagai ASN.

“Sehingga selama 103 bulan (sejak 2015 hingga 2022) dia (ketua KPU) menerima gaji secara ilegal,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU KPU TTU TTU
Previous ArticleYuvensius Tukung: Partisipasi Pemuda Sangat Penting untuk Akselerasi Pembangunan Kota Kupang
Next Article Sampah Harus Bisa Hasilkan Rupiah

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026

Dapil di Manggarai Perlu Dievaluasi, Bawaslu: Akan Disampaikan ke Bawaslu RI

11 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.