Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»PT Flobamor Sebut Surat KLHK Tidak Mempengaruhi Kebijakan Penyelenggaraan Kontribusi Konservasi
Ekbis

PT Flobamor Sebut Surat KLHK Tidak Mempengaruhi Kebijakan Penyelenggaraan Kontribusi Konservasi

By Redaksi22 November 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komodo (Foto: Its)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI meninjau Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait Penyelenggaran Konservasi  Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Menurut KLHK, Pergub Nomor 85 tahun 2020 itu tidak memiiki pijakan matriks substansi yang sesuai dengan dengan peraturan Perundang-undangan yang ada.

Dalam surat KLHK yang dikeluarkan tanggal 28 Oktober 2022 dengan nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 meminta kepada Gubernur NTT untuk meninjau beberapa amar Menimbang huruf b pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 1, pasal 3 dan 4, pasal 9 ayat dan pasal ayat 10.

Surat KLHK terkait “pencabutan” penyelenggaraan konservasi di kawasan TNK dan sekitarnya ini menjadi ramai diperbicangkan oleh warga Nusa Tenggara Timur.

Sejumlah pihak menduga, dengan adanya surat KLHK tersebut maka kontribusi konservasi oleh wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Komodo dan sekitarnya dibatalkan.

Namun ternyata, pihak PT Flobamor menegaskan, bahwa surat KLHK tersebut tidak mempengaruhi kebijakan penyelenggaraan kontribusi konservasi.

“Yang dipermasalahkan Kementerian adalah Pergubnya yang mana tidak berpengaruh terhadap kerja sama BTNK dan Flobamor,” jelas Direktur Operasional PT Flobamor Abner Runpah Ataupah pada Jumat (18/11/2022) siang.

Dijelaskannya, Pergub tersebut hanya penegasan dari Pemprov NTT yang mana menjadi sorotan KLHK, dan akan ditinjau kembali oleh Pemprov NTT.

“Jika tidak diperlukan Pergub tersebut bisa saja dicabut, namun tidak mempengaruhi kerja sama antara BTNK dan Flobamor,” bebernya.

Kata Runpah, kontribusi konservasi merupakan hasil PKS antara BTNK dan Flobamor yang didasari oleh MoU antara Gubernur dan Dirjen KSDAE. Dalam PKS tersebut tercantum kewajiban-kewajiban PT Flobamor dan BTNK, sehingga kerja sama tetap berjalan sebagaimana yang tertuang dalam PKS itu.

“1 Januari 2023 tetap dilaksanakan kontribusi konservasi,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

BTNK PT Flobamor Pulau Komodo Taman Nasional Komodo
Previous ArticleMewujudkan Budaya Positif di Sekolah
Next Article Persembahkan 50 Medali, Pemkab TTU Bakal Siapkan Hadiah Uang Tunai bagi Atlet Porprov

Related Posts

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Kapal Pesiar Mewah Bawa 1.300 Turis Singgah di Kupang, Travel Agen Siapkan Tiga Destinasi

23 Februari 2026

Imigrasi Labuan Bajo Periksa Kedatangan Dua Kapal Pesiar Internasional

19 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.