Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»PT Flobamor Sebut Surat KLHK Tidak Mempengaruhi Kebijakan Penyelenggaraan Kontribusi Konservasi
Ekbis

PT Flobamor Sebut Surat KLHK Tidak Mempengaruhi Kebijakan Penyelenggaraan Kontribusi Konservasi

By Redaksi22 November 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komodo (Foto: Its)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI meninjau Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait Penyelenggaran Konservasi  Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Menurut KLHK, Pergub Nomor 85 tahun 2020 itu tidak memiiki pijakan matriks substansi yang sesuai dengan dengan peraturan Perundang-undangan yang ada.

Dalam surat KLHK yang dikeluarkan tanggal 28 Oktober 2022 dengan nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 meminta kepada Gubernur NTT untuk meninjau beberapa amar Menimbang huruf b pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 1, pasal 3 dan 4, pasal 9 ayat dan pasal ayat 10.

Surat KLHK terkait “pencabutan” penyelenggaraan konservasi di kawasan TNK dan sekitarnya ini menjadi ramai diperbicangkan oleh warga Nusa Tenggara Timur.

Sejumlah pihak menduga, dengan adanya surat KLHK tersebut maka kontribusi konservasi oleh wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Komodo dan sekitarnya dibatalkan.

Namun ternyata, pihak PT Flobamor menegaskan, bahwa surat KLHK tersebut tidak mempengaruhi kebijakan penyelenggaraan kontribusi konservasi.

“Yang dipermasalahkan Kementerian adalah Pergubnya yang mana tidak berpengaruh terhadap kerja sama BTNK dan Flobamor,” jelas Direktur Operasional PT Flobamor Abner Runpah Ataupah pada Jumat (18/11/2022) siang.

Dijelaskannya, Pergub tersebut hanya penegasan dari Pemprov NTT yang mana menjadi sorotan KLHK, dan akan ditinjau kembali oleh Pemprov NTT.

“Jika tidak diperlukan Pergub tersebut bisa saja dicabut, namun tidak mempengaruhi kerja sama antara BTNK dan Flobamor,” bebernya.

Kata Runpah, kontribusi konservasi merupakan hasil PKS antara BTNK dan Flobamor yang didasari oleh MoU antara Gubernur dan Dirjen KSDAE. Dalam PKS tersebut tercantum kewajiban-kewajiban PT Flobamor dan BTNK, sehingga kerja sama tetap berjalan sebagaimana yang tertuang dalam PKS itu.

“1 Januari 2023 tetap dilaksanakan kontribusi konservasi,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

BTNK PT Flobamor Pulau Komodo Taman Nasional Komodo
Previous ArticleMewujudkan Budaya Positif di Sekolah
Next Article Persembahkan 50 Medali, Pemkab TTU Bakal Siapkan Hadiah Uang Tunai bagi Atlet Porprov

Related Posts

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Pabrik Porang Reok Beroperasi hingga Pagi, Warga Keluhkan Kebisingan Mesin

4 Mei 2026

Warga Sengari: “Kami Hanya Ingin Hirup Udara Segar, Bukan Asap dan Limbah Porang

3 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.