Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mediasi Gagal, Gendang Rakas dan Wae Paci Diminta Tempuh Jalur Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

Mediasi Gagal, Gendang Rakas dan Wae Paci Diminta Tempuh Jalur Hukum

By Redaksi27 Januari 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pose bersama warga Gendang Rakas, Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda dan warga Gendang Wae Paci,  Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara (LAUT) menggelar usai mediasi di Dampek, Jumat (27/01/2023).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Warga Gendang Rakas, Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda dan warga Gendang Wae Paci,  Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara (LAUT) menggelar mediasi di Dampek, Jumat (27/01/2023).

Proses mediasi dilakukan untuk mencari solusi seputar polemik perebutan Lingko atau tanah ulayat antara kedua kampung tersebut.

Namun mediasi tahap akhir tersebut menemui jalan buntu.

Kedua kubu tetap mempertahankan sejarah nenek moyang masing-masing. Forum mediasi pun merekomendasi kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum.

Camat LAUT Agus Supratman menjelaskan, hasil kerja dua pemerintah kecamatan (LAUT dan Lamba Leda) dalam mengurai benang merah polemik tersebut menemui adanya hubungan kawin mawin antara kedua belah pihak.

“Ternyata banyak anak gadis dari Wae Paci mendapatkan suami yakni pemuda dari Kampung Rakas atau dalam bahasa adat Manggarai anak wina (Rakas)  dan Wae Paci  sebagai anak rona,” jelas Camat Agus.

Atas dasar pertimbangan hubungan darah itu, lanjut dia, forum mediasi kemudian  merumuskan dua tawaran solusi.

Pertama,  forum merekomendasi agar polemik antara Kampung Wae Paci dan Rakas diselesaikan secara kekeluargaan melalui forum Lonto Leok (musyawarah dan mufakat) di rumah Gendang. Hal ini dilakukan karena pertimbangan hubungan kawin mawin kedua Gendang,

Kedua, karena atas dasar hubungan kawin mawin,  forum merekomendasikan, untuk 4 Lingko yang disengketakan dibagi dua dan masing-masing Gendang mendapatkan dua Lingko.

Namun kedua belah pihak menolak tawaran solusi tersebut.

“Mendengar peryataan  penolakan atas tawaran solusi itu,  forum merekomendasikan kedua kubu untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

Karena mendapatkan penolakan, maka pemerintah dua kecamatan (LAUT dan Lamba Leda) membuat berita acara.

Berita acara rapat tersebut antara lain,  warga kedua kubu bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban.

Lalu, kebun ladang padi dan jagung yang sudah terlanjur tanam dan tumbuh di lokasi sengketa tetap dikerjakan oleh pekerja kebun.

Kemudian, tidak diperkenankan melanjutkan kerja kebun dimaksud pada musim berikutnya atau buka lahan baru untuk keperluan apapun.

Selanjutnya,  kedua kubu juga diminta untuk tidak menguasai lokasi sampai mendapatkan keputusan hukum tetap untuk lokasi sengketa.

Diketahui, rapat mediasi tersebut dipimpin oleh Camat LAUT Agus Supratman dan  Camat Lamba Leda Longginus Rohos.

Keduanya didampingi oleh Kapolsek Lamba Leda Aris Ahmad,  Babinsa Bahrudin dan Malik, Pastor Paroki St. Petrus dan Paulus-Dampek RD. Willy Gandi,  Kades Golo Mangung Engel Anam,  Kades Golo Paleng  Blasius Banis, perwakilan Gendang Wae Paci dihadiri 3 orang,  dan dari Gendang Rakas sebanyak 6 orang.

Rapat mediasi didahului doa pengambilan sumpah oleh RD. Willy Gandy melalui perwakilan kedua kubu bersengketa. Stanis Sudin perwakilan Gendang Rakas dan Alosius Ali perwakilan Gendang Wae Paci.

Diketahui pula empat Lingko atau tanah ulayat yang disengketakan antara lain,  Lingko Golo Kukung,  Lingko Lewo,  Lingko Wene Leca,  dan Lingko Wae Lampang.

Keempat Lingko ini cakupan luasnya kurang lebih 60 hektare.  Letak Lingko- lingko itu berderetan dan berada di antara dua kampung bersengketa.

Penulis: Ardy Abba

Agus Supratman Lamba Leda Lamba Leda Utara Manggarai Timur Matim
Previous ArticleKampanye dan Politik Gagasan
Next Article Ranamasa Akhirnya Keluar dari Impitan Kampung Isolasi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.