Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Mantan Camat Boleh Dilanjutkan, Jawaban Tergugat Ditolak PN Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Mantan Camat Boleh Dilanjutkan, Jawaban Tergugat Ditolak PN Labuan Bajo

By Redaksi16 Februari 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, menolak eksepsi atau jawaban tergugat atas kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan

Putusan eksepsi tersebut dibacakan lansung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, A.A. Sagung Yuni Wulantrisna dalam agenda putusan sela, Rabu (15/02/2023).

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Bonavantura Abunawan, Hironimus Ardi mengatakan penolakan eksepsi adalah kewenangan Pengadialan Negeri Labuan Bajo yang mengadili perkara ini.

“Untuk keputusan sela ini tetap kami terima karena itu masih sesuai dengan produk hukum dan juga itukan kewenangan Majelis Hakim tetapi bagi kami fokus kedepanya ini adalah hal yang paling utama itu adalah pokok perkara,” ungkap Hironimus saat ditemui wartawan di kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Rabu.

Ia mengatakan, alasan dalam sidang eksepsi yang dilakukan adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu mengacu kepada hukum perdata dan yang dibahas dalam dakwaan itu menyangkut dengan hak-hak ulayat.

“Setelah kita cermati tadi dalam putusan ini eksepsi kami ini ditolak menganggap bahwa dakwaan ini benar. Secara garis besarnya ketika nanti perkara ini lanjut maka seolah-olah dakwaan yang diperkara saat ini adalah benar, kami sudah tahu nah yang dibahas ini nanti dipokok perkara,” lanjut Hironimus.

Ia menegaskan pihaknya tetap menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan upaya hukum banding. Sebab, ada kesempatan bahwa keputusan itu nantinya akan dikirim ke pihaknya sekalian dengan keputusan akhir.

“Otomatis kalau sudah begitu kami selaku kuasa hukum tidak lagi mengajukan banding dalam putusan sela ini karena makan waktu yang lama, tetapi bagi kuasa hukumnya kami fokus di pokok perkara karena di situ nanti menerangkan, apakah yang diakui sekarang sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum atau seperti apa,” tutupnya. [VoN]

Mabar Manggarai Barat PN Labuan Bajo
Previous ArticleTeduga Pelaku Pembacokan di Wela Diancam Hukuman Lima Tahun
Next Article Polisi di Manggarai Barat Dibacok Warga, Terduga Pelaku Langsung Diamankan

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.